Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku Sambut Hut Ke 70.RI .
255 Napi Lapas Labuhan Ruku
Dapat Remisi Bebas 5 Orang
Pemusnahan
HandPhone dilakukan oleh Wakil Bupati
Batubara H.RM.Harry Nugroho,SE dan beserta petugas lapas Kasi Kantib Binsar
Sinaga,SH
Batubara,
Tumpas
Kepala
lembaga pemasyarakatan kelas II A Labuhan Ruku,Salman Paidi Bc.IP.SH.M.Hum. Beserta jajarannya dapat menyelanggarakan
upacara,dalam rangka meperingati proklamasi kemerdekaan republik Indonesia ke
70 juga para narapidana dan tahanan,ikut serta di lapas labuhan ruku Kec.Talawi Kab.Batubara ,senin,(17/8)
Bertindak sebagai
inspekatur upacara Bupati Batubara H.OK Arya Zulkarnain,SH,MM yang dalam hal
ini diwakili oleh wakil Bupati Batubara H.RM.Harry Nugroho,SE dan
komandan upacara dipimpin oleh petugas lapas kepala seksi pembinaan Eselon
IV.A,( peñata TK .I \III\ D) ,Halesson sinaga,Bc,IP,SH dan perwira upacara
Kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan labuhan ruku.Partomuan
Ritongah,SH.M.Hum (Peñata TK I .III\D.Eselon IV \A), berjalan sukses.
Sebelum upara
peringatan HUT dimulai keamanan Lapas diambil alih sementara selesai upacara oleh
Kasi Kantib Binsar Sinaga ,SH.( Penata TK.I.III.d,Eselon IV\a.)
Dilanjutkan dengan
penyampaian surat keputusan Mentri Hukum dan Ham ,RI oleh Bupati Batubara di wakili oleh wakil
Bupati Batu bara,tetang Remisi umum kepada Narapidana secara simbolis dengan
ucapan selamat.
Sambutan Mentri Hukum
dan Ham RI, yang dibacakan Bupati Batu bara, diwakili oleh wakil Bupati Batu
bara,H.RM.Harry Nugroho.SE,menyatakan rasa syukur dalam memperingati hari
kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat
khususnya para warga binaan pemasyaratan yang sedang menjalani pidana di
lembaga pemasyarakatan dan Rutan.
Pada hari yang sama
Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana
[Remisi] bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi,dedikasi dan deskripsi
tinggi dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan dari pemerintah serta
telah memenuhi persyaratan yang ditentukan,sebagaimana UU No.12.tahun
1995,tentang pemasyarakatan dan seterusnya.
Usai upacara HUT ,hari yang sama, Ratusan Hp hasil
razia dari kamar Napi ditangkap oleh petugas Lapas Lapas Labuhan Ruku
,dimusnahkan dan dibakar dengan minyak .
Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Labuhan Ruku melalui Kasi Kantib Binsar Sinaga,SH.saat dijumpai
wartwan Tumpas menyatakan bahwa pemusnahan Hp tersebut merupakan peraturan
perundang-undangan/prosudur yang berlaku di Lapas Labuhan Ruku.
Acara Hut Ke70 Ri
dihadiri Muspika terdiri : Kapolsek Labuhan Ruku, Kejaksaan Lima Puluh ,
Danramil Labuhan Ruku, Kejaksaan Lima Puluh, Ibu-ibu Darma wanita lapas beserta
rombongan Pemkab Batu Bara dan undangan