Kamis, 20 Agustus 2015

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku Sambut Hut Ke 70.RI .

Lembaga Pemasyarakatan Kelas  II A Labuhan Ruku Sambut Hut Ke 70.RI .

255 Napi Lapas Labuhan Ruku Dapat  Remisi Bebas 5 Orang

 Pemusnahan HandPhone dilakukan oleh Wakil   Bupati Batubara H.RM.Harry Nugroho,SE dan beserta petugas lapas Kasi Kantib Binsar Sinaga,SH

Batubara, Tumpas
Kepala lembaga pemasyarakatan kelas II A Labuhan Ruku,Salman Paidi Bc.IP.SH.M.Hum.  Beserta jajarannya dapat menyelanggarakan upacara,dalam rangka meperingati proklamasi kemerdekaan republik Indonesia ke 70 juga para narapidana dan tahanan,ikut serta di  lapas labuhan ruku Kec.Talawi Kab.Batubara ,senin,(17/8)
Bertindak sebagai inspekatur upacara Bupati Batubara H.OK Arya Zulkarnain,SH,MM yang dalam hal ini diwakili  oleh wakil   Bupati Batubara H.RM.Harry Nugroho,SE dan komandan upacara dipimpin oleh petugas lapas kepala seksi pembinaan Eselon IV.A,( peñata TK .I \III\ D) ,Halesson sinaga,Bc,IP,SH dan perwira upacara Kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan labuhan ruku.Partomuan Ritongah,SH.M.Hum (Peñata TK I .III\D.Eselon IV \A), berjalan sukses.
Sebelum upara peringatan HUT dimulai keamanan Lapas diambil alih sementara selesai upacara oleh Kasi Kantib Binsar Sinaga ,SH.( Penata TK.I.III.d,Eselon IV\a.)              
Dilanjutkan dengan penyampaian surat keputusan Mentri Hukum dan Ham ,RI  oleh Bupati Batubara di wakili oleh wakil Bupati Batu bara,tetang Remisi umum kepada Narapidana secara simbolis dengan ucapan selamat.
Sambutan Mentri Hukum dan Ham RI, yang dibacakan Bupati Batu bara, diwakili oleh wakil Bupati Batu bara,H.RM.Harry Nugroho.SE,menyatakan rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat khususnya para warga binaan pemasyaratan yang sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan dan Rutan.
Pada hari yang sama Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana [Remisi] bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi,dedikasi dan deskripsi tinggi dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan dari pemerintah serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan,sebagaimana UU No.12.tahun 1995,tentang pemasyarakatan dan seterusnya.

Usai upacara HUT ,hari yang sama, Ratusan Hp hasil razia dari kamar Napi ditangkap oleh petugas Lapas Lapas Labuhan Ruku ,dimusnahkan dan dibakar dengan minyak .


Kepala Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku melalui Kasi Kantib Binsar Sinaga,SH.saat dijumpai wartwan Tumpas menyatakan bahwa pemusnahan Hp tersebut merupakan peraturan perundang-undangan/prosudur yang berlaku di Lapas Labuhan Ruku.
Acara Hut Ke70 Ri dihadiri Muspika terdiri : Kapolsek Labuhan Ruku, Kejaksaan Lima Puluh , Danramil Labuhan Ruku, Kejaksaan Lima Puluh, Ibu-ibu Darma wanita lapas beserta rombongan Pemkab Batu Bara dan undangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar