Jumat, 11 Oktober 2013

TIPS HUKUM CARA MENGHADAPI DEBT COLLECTOR LEASING


TIPS MENGHADAPI DEBTCOLLECTOR LEASING..!

Finance, Debt Collector, Preman & Polisi, Perubahan Strategi Finance “Menagih” Konsumen
Maraknya perusahaan pembiayaan atau yang lazim disebut finance, merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan keinginan untuk memiliki kendaraan bermotor dan benda bergerak lainnya secara kredit. Munculnya finance ini telah memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, karena dengan adanya finance maka masyarakat sangat terbantu, yaitu “cukup” dengan uang muka, motor/ mobilpun sudah bisa dibawa. Apalagi didukung dengan Uang muka minim yang dikenakan, yaitu cukup, 5-10% dari harga kendaraan, bahkan ada pula yang tanpa uang muka, kendaraan sudah bisa dibawa, sedangkan sisanya diangsur.
Untuk membeli kendaraan tersebut kepada Deler/ showroom, konsumen cukup menyediakan uang muka, misalnya 10% dari harga kendaraan, sedangkan sisanya akan dibayar oleh Finance yang “menyetujui” untuk membayar lunas pembelian kendaraan kepada deler/showroom tersebut. Selanjutnya konsumen tinggal mengansur hutang tersebut kepada finance tadi hingga lunas, dengan disertai bunga yang ditentukan oleh finance.
Permasalahan akan timbul jika konsumen tidak mampu mengangsur lagi pinjaman tersebut, sehingga terjadilah “Kredit macet” terkait dengan pembayaran hutang tadi. Dalam kondisi ini, biasanya finance akan menurunkan petugas/ karyawannya untuk melakukan penagihan kepada konsumen.
Pada awalnya mungkin yang diturunkan adalah karyawan finance tersebut, dimana rata-rata berpendidikan diatas SLTA, baik D-3 maupun S-1, sehingga masih memiliki sopan santun dalam menagih konsumen yang terlambat hingga konsumen melakukan pembayaran.
Akan lain lagi jika konsumen tetap tidak memiliki kemampuan/ belum membayar, maka finance memliki strategi lain, biasanya dengan menurunkan Debt/ Proffesional Collector untuk menagih konsumen agar membayar. Dalam proses ini biasanya Debt/ Proffesional Collector sudah tidak lagi menagih pembayaran hutang, tetapi berusaha mengambil kendaraan yang dibeli oleh konsumen. Hal ini mengingat mereka bukan karyawan finance, tetapi tenaga lepas yang dibayar apabila mendapatkan berhasil “menyita” kendaraan milik konsumen. Kalaupun konsumen bisa membayar biasanya finance mengenakan biaya tambahan guna membayar debt/ Proffesional Collector tadi. Biaya tersebut biasanya disebut ganti biaya tarik, biaya pick up, pinalti, atau istilah-istilah lain, tergantung financenya.
Dalam melakukan kegiatannya debt/ Proffesional Collector tadi sering ataupun sudah bertindak seperti preman agar konsumen membayar ataupun menyerahkan kendaraannya, seperti merampas, menteror, merusak, memaki, ataupun cara –cara premanisnya lainnya. Bahkan debt/ Proffesional Collector, untuk memuluskan jalannya “eksekusi” ataupun penagihan seringkali mengajak bekingnya, baik “oknum” polisi, TNI, ataupun preman yang lebih senior.
Apabila cara-cara kekerasan tersebut tidak berhasil, finance masih memiliki cara yang “cantik”. Yaitu menyewa lawyer/ advokat kemudian melaporkan kasus kredit macet tersebut kepada Polisi dengan tuduhan pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan atau pasal 35 dan 36 Undang-undang no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia (UUJF). Cara-cara ini dilakukan dengan harapan agar Polisi dapat menyita kendaraan tersebut, kemudian di “pinjam pakai” oleh finance, sehingga kendaraan kembali kepada finance untuk dijual dan tutupkan hutang konsumen.
Menurut Achmad Junaidi, SH , selaku Kabiro Umum dan Pelayanan Masyarakat LPKSM, menyatakan, Cara ini cukup ampuh, mengingat dengan dipanggil oleh polisi, melalui surat panggilan yang menuduhkan tindak pidana, konsumen “seringkali” takut, kemudian menyerahkan kendaraannya kepada finance. Menurut “Mantan Collctor” ini pasal-pasal yang kenakan tersebut terkesan sangat dipaksakan, karena jelas-jelas terdapat kelemahan secara hukum, diantaranya :
Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan : Kelemahannya terdapat pada status kendaraan, dimana dalam pasal tersebut dinyatakan “sebagian atau seluruhnya milik orang lain”. Hal ini tidak terpenuhi mengingat kendaraan tersebut adalah 100% milik konsumen, sebagaimana dibuktikan dengan BPKB atas nama konsumen. Jika dirunut kembali, maka pembelian konsumen adalah lunas 100% kepada deler/ showroom. Sedangkan terkait dengan kekurangan uangnya, konsumen hutang kepada Finance. Adalah Aneh jika Polisi menuduhkan pasal tersebut. Karena berdasarkan UU lalu lintas, jelas disebukan bahwa suatu kendaraan harus memiliki surat-surat yang lengkap, dimana dalam penjelasan dinyatakan termasuk pula BPKB, maupun STNK. Sedangkan apabila BPKB kendaraan dijaminkan hutang, maka terjadi perubahan “status hak milik” sebagaimana disyaratkan pada pasal ini.
Pasal 35 dan 36 Undang-undang no 42 tahun 1999 tentang Fidusia: kelemahanya terdapat pada proses perjanjian lahirnya jaminan fidusia. Seharusnya setiap perjanjian tersebut dibuat dengan notariil untuk kemudian didaftarkan kepada kantor hukum dan Ham untuk mendapatkan sertifikat jaminan fidusia. Dipilihnya bentuk notariil ini guna melindungi para pihak dari tindakan gegabah dan kekeliruan, karena seorang notaries, biasanya juga bertindak sebagai penasehat bagi kdua bla pihak, disamping kewajiban notaries untuk membacakan isi aktanya, sebelum ditandatangani. Hal itu berdasarkan pada pasal 28 Peraturan Jabatan Notaris. Kesalahan yang dilakukan finance adalah perjanjian tersebut dibuat dibawah tangan sehingga tidak dapat didaftarkan, untuk mendapatkan sertifikat jaminan fidusia. Kalaupun ada maka akte notariil tersebut dibuat dengan kuasa dari konsumen. Hal ini jelas-jelas melanggar pasal 18 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
3. Pasal 29 UUJF, tentang Eksekusi, yang menyatakan bahwa eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusi dapat dilakukan dengan cara (a) pelaksanaan title ekskutorial sebagaimana pasal 15 ayat (2) oleh penerima fidusia. Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 15 UUJF), maka dampaknya tidak ada lagi upaya hukum biasa yang bisa dilakukan, seperti verset (perlawanan), banding, kasasi. Karena disamakan dengan putusan pengadilan yang telah “Inkrach” maka pelaksaannya eksekusi jaminan fidusia juga sama dengan eksekusi pengadilan, (vide pasal 4 Undang –undang No 14 tahun 1970, Pokok-pokok kekuasaan kehakiman) yakni berdasarkan HIR bab IX tentang melaksanakan putusan hakim. Hakim akan memanggil, memperingatkan (an manning) hingga eksekusi yang dilakukan oleh juru sita. Terkait dengan proses eksekusi inilah juru sita pengadilan bisa meminta bantuan aparat polisi terkait dengan proses tersebut. Hal itu dapat pula dilihat pada pasal 441 R.v., yang menyatakan secara jelas, “Kreditur yang memegang keputusan atau akte yang mengandung title eksekutorial bisa langsung menghubungi dan minta juru sita untuk melaksanakan penyitaan atas harta debitur.
Menyadari kelemahan tersebut, seringkali Polisi tidak bisa berbuat banyak. Hal yang seringkali dilakukan adalah memanggil konsumen, memeriksa dan menuangkan dalam BAP, sedangkan terkait dengan kendaraan biasanya konsumen diminta untuk menyerahkan secara sukarela, bukan melakukan penyitaan sesuai prosedur yang memerlukan penetapan/ persetujuan Pengadilan Negeri. Setelah konsumen menyerahkan kendaraan kepada polisi atau kepada finance, maka kasus tutup. Sehingga tidak ada lagi kejelasan perkara, apakah merupakan tindak pidana atau perdata.
Kabiro yang membawahi divisi hukum ini, menghimbau bagi masyarakat untuk tidak takut dalam menghadapi finance, baik collector, maupun polisi. Apabila ada konsumen yang dilaporkan oleh Finance atau lembaga pembiayaan, dapat menghubungi Kantor Lembaga perlindungan konsumen untuk mendapatkan bantuan hukum.
lembaga perlindungan konsumen di kudus, cara menagih utang ke konsumen kredit motor, eksekusi jaminan pidusia yg dapat dilaporkan ke polisi, mengatasi debt collector yang menagih keluarga, uu no 36 kuhp soal fidusia


Himbauan Lsm Tumpas Batubara  Kepada Masyarakat
Debt Collector tidak berhak merampas motor kredit bermasalah..!!!
“Jangan Takut Dengan Tukang Tarik Kendaraan Dari Leasing”
Batubara,Tumpas
LSM dan PERS Tumpas Kab Batu Bara  menuliskan bahwa  berdasarkan sumber  yang pernah dimuat oleh Kompas dan Sumber Team  Hukum memberikan 6 jurus sakti   dalam menghadapi debt collector  alias Penagi Utang  ,Cicilan  Sepeda Motor , Mobil , Perumahan , Bank, Bpr Koprasi Kartu Kerdit Cicilan  Utang anda macet.
Berikut  tips dalam menghadapi mereka :
1.    Sapalah dengan santun, minta mereka menunjukan  indentitas   dan surat tugas.  Tayakan kepada mereka siapa  yang  menyuruh  mereka datang dan minta  nomor telpon  yang  memberi  tugas  para  penagih utang ini .
2.    Jika mereka  tidak bisa  memenuhi  permintaan mereka  dan anda ragu kepada mereka  persilakan mereka pergi  katakan anda mau istirahat  atau  sibuk  dengan  pekerjaan  lain .
3.    Jika  para penagi utanng bersikap  santun ,  jelaskan bahwa  anda belum bisa  mem bayar  karena  kondisi keuangan  anda belum  memungkinkan  .  sampaikan pada  penagih  utang  bahwa anda akan menghubungi  yang terkait  langsung dengan  pekara utang piutang anda. Janga  berjanji  apa –apa  pada penagih utang
4.    Jika para penagih utang  berdebat  meneror  persilahkan  mereka keluar  dari  rumah  anda  hubungi Pengurus  Rt /Rw  atau hubungi polisi  sebab ini  pertada  buruk  para  penagih utang  yang  mau merampas  Mobil , Motor  atau  barang  lain  yang   anda cicil pembayarannya
5.    Jika  para  penagih utang  merampas barang  cicilan anda . tolak  dan pertahan kan  barang  tetap di tangan anda.  Katakan  kepada mereka . tindakan merampas  yang  mereka  lakukan  adalah  kejahatan.  Mereka  bisa dijerat  dengan  pasal  368 , 365  KUHP  ayat 2.3 dan 4 junto  pasal  335.
Dalam  KUHP  jelas disebutkan . yang berhak  melakukan  yang  eksekusi adalah  pengadilan.jadi, apabila mau mengambil jaminan  harus membawa  surat penetapan  eksekusi dari  pengadilan negeri ingatkan kepada mereka.  Kendaraan  cicilan anda  misalnya ,  adalah milik anda,  sesuai  dengan  STNK dan BPKB. Kasus ini adalah perdata . bukan pidana . kasus perdata diselesaikan  lewat pengadilan   dan bukan lewat  penagih utang . itu sebabnya  . polisi pun dilarang ikut campur  dalam  kasus  perdata .Kasus ini  menjadi  pidana  kalau penagih utang  merampas  barang cicilan anda, meneror,atau menganiaya anda  untuk  menjerat  anda  kerana pidana  umumnya  perusaan  leasing  bank  ,atau  koprasi akan melaporkan anda  dengan  tuduhan  penggelapan
Jika  para penagih utang  merampas  barang  anda . segera kekantor polisi  dan laporkan  kasusnya   bersama   jumlah saksi anda . tindakan  para penagih utang  ini bisa  dijerat  pasal  368 dan pasal 365 KUHP  ayat  2,3 dan 4 junto pasal 335
6.    Jangan  titipkan mobil atau barang  jaminan lain kepada polisi  tolak dengan  santun tawaran polisi  pertahankan  mobil  atu barang jaminan tetap di tangan  anda  sampai anda melunasi atau ada  keputusan eksekusi dari pengadilan
Berkonsultasi  hukumlah  kepada  lembaga  dan  bantuan hukum (LBH) Lembaga  Perlindungan Konsumen (LPK),  komnas  perlindungan konsumen  dan pelaku usaha. Atau Badan  Penyelesai  Sengketa Konsumen (BPSK) .

Bila anda perlu bantuan Hubungi : ARIS , Hp 0813 7580 9496



MASALAH FIDUSIA DAN PERJANJIAN DENGAN LEASING
Tapi rupanya banyak masalah yg muncul dr usaha ini. Kebanyakan dikarenakan adanya praktek2 curang yg dilakukan oleh pihak Bank/Leasing
Saat aplikasi kredit kita telah disetujui oleh pihak Bank/Leasing, maka kita diwajibkan utk membayar DP (uang muka)
utk kredit motor DP minimal sebesar 20% dan utk kredit Mobil DP minimalnya sebesar 25%
Selanjutnya, dilakukanlah perjanjian kredit (akad kredit) antara debitur (konsumen) dan kreditur (Bank/Perusahaan Leasing)
Pd tahap inilah kecurangan Bank/Leasing dimulai. Bagi masyarakat umum yg tdk jeli sulit melihat kecurangan ini
Namun kami ingatkan, dibalik wajah2 ramah dan pakaian necis para pegawai tsb sebenarnya mrk sdg menjalankan usaha yg licik dan jahat!
Dlm proses akad kredit pernahkah pihak Bank/Leasing memberikan draft perjanjiannya beberapa hari sebelumnya utk kita pelajari?
Tdk pernah! Bahkan jika kita minta pun tdk akan pernah mrk berikan! Kenapa demikian?
Jawabannya sederhana. Agar kita tdk sempat memahami dg baik apa isi dari perjanjian tsb!
Perjanjian akad kredit yg berlembar2 itu selalu diberi pihak Bank/Leasing mendadak, sesaat seblm kt tanda tangan
Dari gejala ini seharusnya kita menyadari bahwa ada sesuatu yg disembunyikan dlm perjanjian tsb!
Pd kenyataannya isi dr perjanjian itu banyak yg bersifat sepihak, merugikan konsumen, bahkan melanggar hukum!
Inilah alasannya mengapa Bank/Leasing tdk menerima pengacara atau polisi sbg konsumennya
Perjanjian yg kt tanda tangani tsb disebut oleh pihak Bank/Leasing dsb sbg Perjanjian Fidusia. Apakah perjanjian Fidusia itu?
Perjanjian fidusia adlh perjanjian hutang piutang antara kreditur dg debitur yg melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dlm penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia”
Dg perjanjian fidusia ini keditur (pihak pemberi kredit) memiliki hak eksekutorial langsung jk debitur melakukan pelanggaran perjanjian
Pertanyaannya adalah, apakah perjanjian yg kt tanda tangani saat akad kredit itu termasuk perjanjian fidusia? Jawabannya, TIDAK!
Pernahkah dlm proses penandatanganan akad kredit pembelian motor bahkan mobil kita dihadapkan pd Notaris? TIDAK!
Hanya dg memberi kata2 “Dijaminkan Secara Fidusia” tdk lantas secara otomatis membuatnya mjd sebuah perjanjian fidusia
Perjanjian yg kita tanda tangani dg tdk dihadapan notaris itu disebut “Perjanjian Dibawah Tangan”
Msh bayak kecurangan2 lain yg dilakukan pihak Bank/Leasing, spt skema cicilan dan penalti pelunasan yg sgt merugikan konsumen
Sering kita temui keluhan konsumen yg sdh melewati setengah masa termin cicilannya namun mendapati hutangnya hanya berkurang sedikit
Namun kita akan fokus pd konsekuensi yg harus kita hadapi saat mengalami gagal bayar. Utk lebih memahami, mari kita buat ilustrasinya:
Jk kita kredit motor/mobil utk jangka waktu 3 tahun. Lantas setelah memasuki tahun ketiga tiba2 kt tdk lagi mampu membayar cicilan
Adilkah jk dlm kondisi tsb mobil/motor kita disita? Dan benarkah motor/mobil kita boleh disita?
Ingat, sebelumnya kita sdh membayar uang DP (20-25% dr harga) dan selama 2 tahun kita sudah membayar cicilan dg tertib
Artinya dari sisi keadilan, hak kita terhadap motor/mobil tsb jauh lebih besar dibanding hak pihak Bank/Leasing (DP + cicilan 2 thn)
Terlepas dr sisi keadilan. Dari segi hukum pun ternyata sama sekali tdk berhak menyita motor/mobil kita itu. Mengapa demikian?
Pertama, Sebagaimana sdh dibahas diatas bhw perjanjian yg kt tanda tangani tsb sama sekali bkn perjanjian fidusia
Artinya pihak kreditur tdk memiliki hak eksekutorial atas jaminan (motor/mobil)
Kedua, Dlm STNK dan BPKB motor/mobil tsb yg tertera adalah nama kita, bukan nama Bank/Leasing
Artinya motor/mobil tsb secara hukum sah merupakan milik kita, bukan milik Bank/Leasing.
Sedangkan hubungan antara kita dg pihak Bank/Leasing adlh hubungan hutang piutang biasa
Ketiga, Satu2nya pihak yg berhak melakukan eksekusi di negara ini adalah Pengadilan melalui keputusan eksekusi pengadilan
Artinya Bank/Leasing apalagi debt collector sama sekali tdk berhak melakukan eksekusi dg alasan apapun
Tentu saja Bank/Leasing tdk mau menempuh proses pengadilan krn selain memerlukan biaya juga butuh waktu yg tdk sebentar
Dan keputusan pengadilan pasti akan memerintahkan utk dilakukan pelelangan terhadap motor/mobil kt tsb
Dimana hasil lelang harus dibagi dua. Pertama utk membayar sisa hutang kt kpd Bank/Leasing, sisanya mjd hak kita
Cara diatas adalah cara yg sesuai aturan hukum dan tentu saja adil bagi kedua belah pihak. Namun Bank/Leasing tdk menyukainya
Kalau bisa merampas semua mengapa harus berbagi? Itulah alasan mengapa proses penyitaan sepihak spt itu msh saja tjd
Disini kita mulai memahami bahwa proses penyitaan motor/mobil kita tsb sesungguhnya melanggar hukum
Namun seringkali sebagai org yg tdk tahu hukum justru kita yg ditakut2 oleh pihak Bank/Leasing
Karena tahu tdk memiliki dasar hukum maka mrk selalu memakai tenaga pihak ketiga yaitu debt collector
Penggunaan jasa pihak ketiga (Debt Collector) ini adalah upaya pengecut pihak Bank/Leasing utk cuci tangan..
Manakala muncul masalah akibat proses penyitaan yg melanggar hukum tadi. Alasannya tentu saja demi efisiensi
Penting diingat bahwa kasus ini adalah kasus hutang piutang (Perdata) bukan kasus pidana
Jd bahkan polisi pun tdk blh ikut campur apalagi Debt Collector. Mk jgn terkecoh oleh oknum polisi yg sering membekingi debt collector
Point2 berikut adlh cara bagaimana kita menghadapi debt collector dan menghindari proses penyitaan ilegal atas barang kita:
Jk Debt Collector dtg ke rmh atau kantor kt, sapalah dg santun, minta identitas & surat tugas. Minta pula nmr telp pihak pemberi tugas
Jk mrk bersikap santun, sampaikan bhw kt akan menghubungi yg terkait langsung dg perkara utang piutang. Jgn berjanji apapun pd mrk!
Jk mrk mulai meneror, persilahkan mrk utk keluar. Hubungi pengurus RT, RW atau tetangga sekitar
Tdk ada gunanya meminta bantuan pd pihak polisi krn biasanya debt collector sdh menjalin kerjasama dg oknum polisi
Yg paling ditakuti oleh debt collector adlh massa. Jd tdk ada salahnya segera kumpulkan massa saat mrk mulai meneror
Bila perlu teriaki mereka maling atau rampok agar tercipta kerumunan massa secepat mungkin!
Jk mrk berusaha menyita motor/mobil kt, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan kita!
Sampaikan dg tegas bahwa yg berhak melakukan eksekusi adlh pengadilan. Perbuatan mrk adlh perampasan yg bisa dijerat pasal 335, 365, 368
Ingat! Point terpentingnya adlh jgn membiarkan barang cicilan kita dikuasai debt collector. Jk sampai tjd prosesnya akan jauh lbh rumit
Jd ada baiknya ungsikan sj barang cicilan kita tsb ke tempat aman. Jgn gunakan motor/mobil kita sampai kt mampu membayar kembali
Jd tujuannya disini adlh bukan utk tdk membayar hutang tetapi menghindari penyitaan selama kt blm mampu membayar
Apabila sampai harus berurusan dg polisi, jgn sekali2 menitipkan motor/mobil kt pd polisi atau ditinggal di kantor polisi
Tolak dg santun tawaran polisi. Sekali lagi, pertahankan barang tetap di tangan kita sampai mampu melunasi kembali
Dlm banyak kasus oknum polisi justru menyerahkan motor/mobil yg kita titipkan tsb kpd pihak debt collector




2 komentar:

  1. Kabarnya Inalum akan dijadikan BUMN oleh pemerintah pusat.
    Selesaikan saja masalah ini sesuai aturan yang berlaku.
    Namun bila dimungkinkan, upaya terobosan dapat diupayakan, agar pemda dan masyarakat Sumut tidak hanya mengelus dada melihat potensi daerahnya kurang terasa manfaatnya.

    BalasHapus
  2. Tolong agar koperasi dan jenis pendanaan lainnya jangan Mengintimidasi peminjam karna kami meminjam keadaan terdesak bukan untuk menipu atau tidak niat.membayar jadi jangan menambah teror2 kami yg sedang keadaan terjepit

    BalasHapus