Senin, 24 Maret 2014

Apel Gabungan Pemkab Batu Bara


Apel Gabungan Pemkab Batu Bara
Batu Bara, Tumpas
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 17 Tahun 2013 merupakan (S.O.T.K) Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, utusan wajib bidang Pelayanan Publik yang diberikan lebih di spesifikasikan kedalam pembelajaran politik masyarakat, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, kewaspadaan/ Detektif dini masyarakat. Dengan demikian tugas yang diemban sebagai wujud disentralisasi Terintegral dapat lebih efektif dan efesien pelaksanaanya kepada masyarakat yang demokratis. Hal ini di sampaikan Bupati Batu Bara H OK Arya Zulkarnain SH MM yang dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten Administrasi Umum Muhammad Nasir S,Sos pada saat Apel Gabungan di Kantor Bupati Batu Bara. Senin, (10/03).

            Pada kesempatan ini, Kami selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten Batu Bara, Saya menegaskan kepada seluruh komponen Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara, Serta Pegawai Negeri Sipil tidak melanggar Pasal 4 Ayat (12), (13) dan (14) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang disiplin Pegawai Negeri sehingga tujuan sebagai penyelenggara pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.

WAKA BIRO
Surat Kabar TUMPAS Independent
EDI SUGIONO
NA : LS/71/SK/PR-T1/VI/13      
Hp. 0823 6744 8317   /  0812 633 5517
Bangun Sari, Kec. Talawi Kab. Batu Bara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar