Apel Gabungan Pemkab Batu Bara
Batu Bara, Tumpas
Sesuai
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 17 Tahun 2013 merupakan
(S.O.T.K) Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, utusan wajib bidang Pelayanan
Publik yang diberikan lebih di spesifikasikan kedalam pembelajaran politik
masyarakat, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, kewaspadaan/ Detektif dini
masyarakat. Dengan demikian tugas yang diemban sebagai wujud disentralisasi
Terintegral dapat lebih efektif dan efesien pelaksanaanya kepada masyarakat
yang demokratis. Hal ini di sampaikan Bupati Batu Bara H OK Arya Zulkarnain SH
MM yang dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten Administrasi Umum Muhammad Nasir
S,Sos pada saat Apel Gabungan di Kantor Bupati Batu Bara. Senin, (10/03).
Pada kesempatan ini, Kami selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten Batu Bara, Saya
menegaskan kepada seluruh komponen Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batu
Bara, Serta Pegawai Negeri Sipil tidak melanggar Pasal 4 Ayat (12), (13) dan
(14) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang disiplin Pegawai Negeri
sehingga tujuan sebagai penyelenggara pelayanan publik dapat berjalan dengan
baik.
WAKA
BIRO
Surat
Kabar TUMPAS Independent
EDI
SUGIONO
NA : LS/71/SK/PR-T1/VI/13
Hp.
0823 6744 8317 / 0812 633 5517
Bangun
Sari, Kec. Talawi Kab. Batu Bara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar