Jumat, 18 Juli 2014

Penetapan dan Peresmian Anggota BPD Kab Batu Bara


Penetapan dan Peresmian Anggota BPD
Kab Batu Bara

         
Bupati Batubara H OK Arya Zulkarnain SH MM


Batu Bara, TUMPAS
           Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor : 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor : 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa pemerintah desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah, bersama BPD dalam hal mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul, adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Hal ini disampaikan Bupati Batubara H OK Arya Zulkarnain SH MM dalam acara Apel Gabungan di Rangkaikan dengan penetapan dan peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa se Kabupaten Batu Bara,diLapangan Bola Kaki Lima Puluh,Senin(07/07).
            BPD sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menyuarakan dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat desa melalui peraturan desa yang disetujui oleh BPD, dan juga BPD mempunyai wewenag melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan yang jelas sasarannya adalah untuk masyarakat desa itu sendiri.    (ES/Pon/Ar)


KA.BIRO Batu Bara
Surat Kabar TUMPAS Independen
EDI SUGIONO
NA : LS/71/SK/PR-T1/VI/14     
Hp. 0823 6744 8317   /  0812 633 5517
Bangun Sari, Kec. Talawi Kab. Batu Bara





1 komentar:

  1. Selamat buat anggota BPD yang baru dilantik.
    Semoga dapat bekerja sesuai harapan masyarakat desa.
    Bersinergi bersama Kepala Desa dan perangkat desa lainnya, memajukan dan membangun desa kita.

    Dari Muhammad Isnaini, mantan Sekretaris BPD Desa Petatal, masa bhakti 2002-2008 dan 2008-2014.

    BalasHapus