Kab Batu Bara
Bupati Batubara H OK Arya Zulkarnain SH MM
Batu
Bara, TUMPAS
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor : 43 tahun 2014 tentang peraturan
pelaksanaan undang undang nomor : 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa
pemerintah desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah, bersama BPD dalam hal
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul,
adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Republik Indonesia. Hal ini disampaikan Bupati Batubara H OK Arya Zulkarnain SH
MM dalam acara Apel Gabungan di Rangkaikan dengan penetapan dan peresmian
anggota Badan Permusyawaratan Desa se Kabupaten Batu Bara,diLapangan Bola Kaki
Lima Puluh,Senin(07/07).
BPD sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa untuk menyuarakan dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat desa melalui
peraturan desa yang disetujui oleh BPD, dan juga BPD mempunyai wewenag
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan yang jelas sasarannya
adalah untuk masyarakat desa itu sendiri. (ES/Pon/Ar)
KA.BIRO Batu Bara
Surat Kabar TUMPAS Independen
EDI SUGIONO
NA : LS/71/SK/PR-T1/VI/14
Hp. 0823 6744 8317 / 0812 633 5517
Bangun Sari, Kec. Talawi Kab. Batu Bara
Surat Kabar TUMPAS Independen
EDI SUGIONO
NA : LS/71/SK/PR-T1/VI/14
Hp. 0823 6744 8317 / 0812 633 5517
Bangun Sari, Kec. Talawi Kab. Batu Bara
Selamat buat anggota BPD yang baru dilantik.
BalasHapusSemoga dapat bekerja sesuai harapan masyarakat desa.
Bersinergi bersama Kepala Desa dan perangkat desa lainnya, memajukan dan membangun desa kita.
Dari Muhammad Isnaini, mantan Sekretaris BPD Desa Petatal, masa bhakti 2002-2008 dan 2008-2014.