Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Calon Presiden dan
Wakil Presiden Terpilih 2014
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan hasil Rapat Pleno
Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hasil Pemilu 2014, melalui Keputusan
KPU Nomor : 535/Kpts/KPU/Tahun 2014. Ketua
KPU RI, Husni Kamil Manik,
membacakan keputusan tersebut di Ruang Sidang Utama lantai 2 KPU RI, pada pukul
21.00, Selasa (22/07).
Rapat
pleno terbuka tersebut berlangsung sejak tanggal 17 – 22 Juli 2014 untuk
melakukan rekapitulasi penghitungan suara di luar negeri sebanyak 130 Panitia
Pemilhan Luar Negeri (PPLN) di 96 negara dan 33 KPU Provinsi seluruh Indonesia.
Adapun
hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara yang telah dilaksanakan,
sebagai berikut :
1. Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden
H.
Prabowo Subianto dan Ir. H. M. Hatta Rajasa
mendapatkan jumlah suara sebesar 62.576.444
atau prosentase 46,85 %.
2. Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden
Ir. H.
Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla
mendapatkan jumlah suara sebesar 70.997.833
atau prosentase 53,15 %.
Hasil rekapitulasi penghitungan
suara ini mempunyai selisih sebesar 8.421.389
suara.
Jumlah suara sah adalah sebesar 133.574.277, sedangkan jumlah suara
tidak sah sebesar 1.379.690,
sehingga total jumlah suara sah dan tidak sah sebesar 134.953.967. ( Team )
RINCIAN HASIL
PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DARI SETIAP PROVINSI DAN LUAR NEGERI DALAM PEMILU
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014
No--------Provinsi-----------------------No.1------------------------No.2--------------Jumlah-----
1 ACEH 1.089.290 , 913.309 2.002.599
2 SUMATERA UTARA 2.831.514, 3.494.835 6.326.349
3 SUMATERA BARAT 1.797.505 539.308 2.336.813
4 RIAU 1.349.338
1.342.817 2.692.155
5 JAMBI 871.316
897.787 1.769.103
6 SUM SELATAN 2.132.163 2.027.049 4.159.212
7 BENGKULU 433.173 523.669 956.842
8 LAMPUNG 2.033.924
2.299.889 4.333.813
9 BELITUNG 200.706 412.359 613.065
10 RIAU 332.908
491.819 824.727
11 DKI JAKARTA 2.528.064 2.859.894 5.387.958
12 JAWA BARAT 14.167.381 9.530.315 23.697.696
13 JAWA TENGAH 6.485.720 12.959.540 19.445.260
14 DI YOGYAKARTA 977.342
1.234.249 2.211.591
15 JAWA TIMUR 10.277.088 11.669.313 21.946.401
16 BANTEN 3.192.671
2.398.631 5.591.302
17 BALI 614.241
1.535.110 2.149.351
18 NUSA T B 1.844.178 701.238 2.545.416
19 NUSA T T 769.391 1.488.076 2.257.467
20 KALIMANTAN BARAT 1.032.354 1.573.046 2.605.400
21 KALIMANTAN TENGAH 468.277 696.199
1.164.476
22 KALIMANTAN SELATAN 941.809 939.748 1.881.557
23 KALIMANTAN TIMUR 687.734 1.190.156
1.877.890
24 SULAWESI UTARA 620.095 724.553 1.344.648
25 SULAWSI TENGAH 632.009 767.151 1.399.160
26 SULAWESI SELATAN 1.214.857 3.037.026
4.251.883
27 SULAWESI TENGGARA 511.134 622.217 1.133.351
28 GORONTALO 378.735 221.497 600.232
29 SULAWESI BARAT 165.494 456.021
621.515
30 MALUKU 433.981 443.040 877.021
31 MALUKU UTARA 306.792 256.601 563.393
32 PAPUA 769.132
2.026.735 2.795.867
33 PAPUA BARAT 172.528 360.379 532.907
34 LUAR NEGERI 313.600 364.257
677.857
KA.BIRO Batu Bara
Surat Kabar TUMPAS Independen
EDI SUGIONO
NA : LS/71/SK/PR-T1/VI/14
Hp. 0823 6744 8317 / 0812 633 5517
Bangun Sari, Kec. Talawi Kab. Batu Bara
Surat Kabar TUMPAS Independen
EDI SUGIONO
NA : LS/71/SK/PR-T1/VI/14
Hp. 0823 6744 8317 / 0812 633 5517
Bangun Sari, Kec. Talawi Kab. Batu Bara
Kajian Hukum Prabowo Subianto Mundur
BalasHapus(oleh : Mhd.Isnaini, Wartawan SK. Tumpas)
Santer terdengar berita tentang mundurnya Prabowo Subianto dari pencalonan presiden RI tahun 2014. Prabowo dikatakan mundur karena tidak menerima proses pilpres 2014 oleh KPU, yang diduga menyimpan banyak kecurangan
Benar tidaknya hal ini masih perlu diperjelas, karena salah satu Komisioner KPU, Sigit Pamungkas meluruskan, pasangan Prabowo-Hatta tidak mengajukan pengunduran diri sebagai peserta Pilpres 2014. KPU hanya menerima surat penarikan diri tim Prabowo-Hatta dari rekapitulasi suara yang sedang berjalan. Soal penarikan dari rekapitulasi suara ini, Sigit menjelaskan, tidak jadi penghambat bagi KPU untuk meneruskan proses rekapitulasi suara dan penetapan presiden dan wapres terpilih.
Berita tentang mundurnya Prabowo tadi, langsung ditanggapi beragam oleh banyak pakar dari berbagai disiplin ilmu, termasuk pakar hukum pidana dan pakar hukum tata negara.
Umumnya para pakar hukum itu menyayangkan mundurnya Prabowo, dan menganggap hal itu tidak perlu, karena Prabowo dan timnya dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak menerima proses pelaksanaan dan pengumuman hasil pilpres yang diselengarakan oleh KPU. Para pakar juga menilai, mundurnya Prabowo ini tidak memiliki efek terhadap keabsahan pilpres, dan karenanya KPU sudah benar dengan tetap melanjutkan proses pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Dari aspek hukum, para pakar berpendapat bahwa Prabowo tidak dapat dikenakan sangsi hukum , terkait mundurnya ia setelah terlaksananya pemungutan suara.
Namun begitu, ada juga beberapa pihak yang mengatakan bahwa Prabowo Subianto dapat dipidana, berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pilpres pasal 246 yang berbunyi :
‘Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).’
Ada juga yang mengkaitkan dengan dengan pasal 245, Undang-undang yang sama :
Ayat (1) ‘Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.’
Adapun para partai koalisi pendukungnya juga terancam pidana dan denda. Menurut Pasal 245 Ayat (2) ‘Pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan, dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.’
Pendapat yang benar secara yuridis formal adalah : Prabowo tidak dapat dipidana, seandainya ia benar mengundurkan diri dari pencalonan presiden. Hal ini karena Undang-undang Pilpres itu hanya mengatur ancaman pidana apabila pengunduran diri terjadi pada waktu antara penetapan calon oleh KPU, sampai pemungutan suara kedua, jika pemungutan suara kedua itu ada.
Prabowo mundur setelah proses pemungutan suara selesai, dan karenanya, ia tak dapat dipidanakan.
Undang-undang kita memang belum mengatur tentang aspek hukum pengunduran diri capres setelah proses pemungutan suara selesai, dan juga tidak mengatur tentang hak konstitusional seorang calon presiden atau pasangan calon presiden untuk mengundurkan diri.
Sumber :
Wawancara dengan Dr.Muhammad Abdul Hakim, S.H, M.Pd, M.H.
Berita terbaru : Prabowo akhirnya ke MK.
BalasHapus