Kamis, 24 April 2014

Pengolahan Limbah Cair PTPN IV Tinjowan Steril



M.Saleh Lingga Kepala Laboratorium di lokasi penampungan limbah

Batu bara,Tumpas
Pemerintah telah mengatur undang – undang dalam perusahaan atau industry yang menghasilkan limbah harus stabil kadar dan steril,sehingga aman dan tidak mengganggu kelestarian lingkungan dan makhluk hidup.diatur dalam undang-undang Hamdal.
Terkait limbah industry PTPN IV tinjowan selalu menjaga kestabilan atau kadar limbah cair selalu steril tepatnya pada PH-7.sehingga aman untuk makhluk hidup dan lingkungan,mengolah limbah cair  tingkat baku mutu yg telah ditentukan oleh department lingkungan hidup melalui KEPMEN No.KEP 51/MENLH/10/1995 tanggal 23 oktober 1995 yaitu kadar BOD <_ 100 PPM dan COD <_ 350 PPM menghasilkan barang organic yang berguna sebagai pupuk limbah cair yang dihasilkan PKS kurang lebih 60% dari TBS yang diolah menghasilkan CH4 (gas methan) CO2 dan endapan solid CH4 merupakan sumber Renewable energy.
Konfirmasi wartawan Tumpas kepada pihak perkebunan yang membidangi bagian tehnik KDT Manurung. Dan M SALEH LINGGA selaku kepala Laboratorium dan SUTARNO Kerani AISO lingkungan menjelaskan PTPN IV TINJOWAN mengolah buah kelapa sawit kurang lebih 800 ton perhari,dengan limbah 60%.perusahaan juga menyediakan kolam penampungan limbah dengan luas 4 hektar dengan wadah 10 kolam dan beberapa tahap penyeterilan dari penampungan limbah pertama (pengendapan) dan penyeterilan untuk selanjutnya dibuang melalui pompa motoran dengan kapasitas 45 ton perjam dan dialirkan kegawangan perkebunan dengan luas area 200 hektar.luas areal penampungan limbah industry mencapai 4 hektar dengan 10 kolam dan beberapa tahap penyeterilan memenuhi standart sehingga cukup dan mampu menampung limbah industry.
Sistem pengolahan limbah cair industry ada beberapa fungsi dan tahapan :
1.    DEOLING POND :
Untuk mengutip kembali sisa minyak yang masih belum terkutip di bak FAT PIT hingga maksimum kadar minyak 0,5%
2.    ACIDIFICATION POND :
Untuk menaikkan kandungan asam mudah menguap ( VOLATILE FATTY ACID) dari kurang lebih 1000 PPM menjadi 5000 PPM
3.    ANAEROBIC POND
Untuk menguraikan butiran-butiran minyak yang masih tersisa atau senyawa-senyawa organic yang konflek menjadi senyawa yang lebih sederhana dengan bantuan micro orgasme
4.    ANAEROBIC SEDIMENTATION POND
Untuk mengendapkan hasil penguraian butiran minyak dan padatan lain yang berasal dari kolam ANAEROBIC
5.    FACULTATIVE POND
Untuk merombak senyawa organic yang masih tersisa dari kolam ANAEROBIC dengan menggunakan oksigen
6.    AEROBIC POND
Untuk proses AEROBIC dengan cara memasukkan oksigen kedalam air limbah dengan bantuan AERATOR
7.    LAND APPLICATION
Pemanfaatan limbah air pabrik untuk meningkatkan kesuburan tanah dengan menyalurkan kegawangan. Limbah industry yang sudah disterilkan ramah lingkungan dan dapat menjaga serta menstabilkan unsur hara dalam tanah dan mengorganikkan tanah kembali. ( Ed/Pon/Ar )



WAKA BIRO
Surat Kabar TUMPAS Independent
EDI SUGIONO
NA : LS/71/SK/PR-T1/VI/13     
Hp. 0823 6744 8317   /  0812 633 5517
Bangun Sari, Kec. Talawi Kab. Batu Bara

Dispenda Batubara Serahkan SPPT PBB dan DHKP 2014


Dispenda Batubara Serahkan SPPT PBB dan DHKP 2014


FOTO BERSAMA Wakil Bupati Batubara RM Harry Nugroho didampingi kepala Dinas Pendapatan Batubara Luthfi Solihin Sirait foto bersama tiga kepala desa usai penyerahan secara simbolis SPPT PBB-P2 2014.


Batu Bara,Tumpas
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Batubara membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak (WP), Rabu (23/4). Penyerahan surat tagihan PBB itu dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Batubara RM Harry Nugroho kepada tiga kepala desa dari 151 desa/kelurahan seluruhnya yang ada di daerah Kab.Batu Bara ini
     
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Dispenda Batubara dan dihadiri Wakil Bupati Batubara RM Harry Nugroho, Kepala BPN Asahan, KPP Pratama Kisaran, camat, kepala desa se-Batubara dan Kepala Cabang PT Bank Sumut Limapuluh. Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati RM Harry Nugroho mengatakan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah dialihkan ke pemerintah daerah sejak bulan Februari 2013.

Demikian juga sistem pengelolaan dan pungutan PPB tersebut sekarang ditangani langsung Pemkab Batubara sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sekaligus bahan evaluasi pemerintah pusat terhadap daerah otonomi baru.

Menurut OK Arya, target pencapaian PAD tahun ini dinilai sangat berat karena PBB-P2 harus tercapai secara maksimal dengan cara meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sebagai wajib pajak

OK Arya menghimbau seluruh kepala desa se-Batubara segera membagikan SPPT-PBB ke warga atau wajib pajak dan selambat-lambatnya sudah selesai di awal minggu pertama bulan Mei 2014. OK Arya juga memerintahkan para camat agar segera melakukan pengawasan secara proaktif dari mulai pembagian, penagihan sampai realisasi penerimaan PBB 2014 supaya target yang sudah ditetapkan tercapai.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Batubara Luthfi Solihin Sirait melaporkan kepada Bupati Batubara jumlah SPPT PBB-P2 yang akan dibagikan ke wajib pajak sebanyak 111.117 lembar yang meliputi 149 desa/kelurahan
Menurut Luthfi, nilai pajak terutang PBB-P2 tahun 2014 yang akan ditagih dari wajib pajak sebesar Rp 4,707 miliar lebih dengan target penerimaan maksimal sebesar Rp 3,5 miliar.

Disebutkan, target penerimaan pajak yang cukup besar ini akan bisa lebih ditingkatkan Dispenda dengan cara meningkatkan kualitas dan pelayanan dalam hal menggali potensi pendapatan daerah ini.

Wakil Bupati Batu Bara Mengatakan PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting dalam rangka untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.Tahun ini merupakan tahun kedua pelaksanaan pengelolaan PBB sektor perdesaan/perkotaan sesuai dengan amanat Undang – Undang. Dinas Pendapatan daerah beserta jajaranya agar dapat melaksanakan seluruh proses pengelolaan PBB dengan sebaik – baiknya seperti yang dilakukan kantor pelayanan pajak pratama, meningkatnya koordinasi dengan aparatur pemerintah seperti Camat, lurah/kepala desa guna meningkatkan potensi PBB agar segera disampaikan kepada wajib pajak, sebab aspek penting untuk meningkatkan sistem pelayanan publik dalam pelayanan dasar. Camat diharapkan mengawasi proses distribusi SPPT PBB serta memberi penjelasan tentang tanggal jatuh tempo yakni 30 September 2014, Salah satu tugas pokok yang menjadi penilaian kinerja disamping tugas lain adalah keberhasilan dalam merealisasikan penerimaan PBB. ( Ed/Pon/Ar )



 
WAKA BIRO
Surat Kabar TUMPAS Independent
EDI SUGIONO
NA : LS/71/SK/PR-T1/VI/13     
Hp. 0823 6744 8317   /  0812 633 5517
Bangun Sari, Kec. Talawi Kab. Batu Bara