M.Saleh
Lingga Kepala Laboratorium di lokasi penampungan limbah
Batu bara,Tumpas
Pemerintah
telah mengatur undang – undang dalam perusahaan atau industry yang menghasilkan
limbah harus stabil kadar dan steril,sehingga aman dan tidak mengganggu
kelestarian lingkungan dan makhluk hidup.diatur dalam undang-undang Hamdal.
Terkait limbah industry PTPN
IV tinjowan selalu menjaga kestabilan atau kadar limbah cair selalu steril
tepatnya pada PH-7.sehingga aman untuk makhluk hidup dan lingkungan,mengolah
limbah cair tingkat baku mutu yg telah
ditentukan oleh department lingkungan hidup melalui KEPMEN No.KEP
51/MENLH/10/1995 tanggal 23 oktober 1995 yaitu kadar BOD <_ 100 PPM dan COD
<_ 350 PPM menghasilkan barang organic yang berguna sebagai pupuk limbah
cair yang dihasilkan PKS kurang lebih 60% dari TBS yang diolah menghasilkan CH4
(gas methan) CO2 dan endapan solid CH4 merupakan sumber Renewable energy.
Konfirmasi wartawan Tumpas
kepada pihak perkebunan yang membidangi bagian tehnik KDT Manurung. Dan M SALEH
LINGGA selaku kepala Laboratorium dan SUTARNO Kerani AISO lingkungan
menjelaskan PTPN IV TINJOWAN mengolah buah kelapa sawit kurang lebih 800 ton
perhari,dengan limbah 60%.perusahaan juga menyediakan kolam penampungan limbah
dengan luas 4 hektar dengan wadah 10 kolam dan beberapa tahap penyeterilan dari
penampungan limbah pertama (pengendapan) dan penyeterilan untuk selanjutnya
dibuang melalui pompa motoran dengan kapasitas 45 ton perjam dan dialirkan kegawangan
perkebunan dengan luas area 200 hektar.luas areal penampungan limbah industry
mencapai 4 hektar dengan 10 kolam dan beberapa tahap penyeterilan memenuhi
standart sehingga cukup dan mampu menampung limbah industry.
Sistem pengolahan limbah
cair industry ada beberapa fungsi dan tahapan :
1.
DEOLING POND :
Untuk
mengutip kembali sisa minyak yang masih belum terkutip di bak FAT PIT hingga
maksimum kadar minyak 0,5%
2.
ACIDIFICATION POND :
Untuk
menaikkan kandungan asam mudah menguap ( VOLATILE FATTY ACID) dari kurang lebih
1000 PPM menjadi 5000 PPM
3.
ANAEROBIC POND
Untuk
menguraikan butiran-butiran minyak yang masih tersisa atau senyawa-senyawa
organic yang konflek menjadi senyawa yang lebih sederhana dengan bantuan micro
orgasme
4.
ANAEROBIC SEDIMENTATION POND
Untuk
mengendapkan hasil penguraian butiran minyak dan padatan lain yang berasal dari
kolam ANAEROBIC
5.
FACULTATIVE POND
Untuk
merombak senyawa organic yang masih tersisa dari kolam ANAEROBIC dengan
menggunakan oksigen
6.
AEROBIC POND
Untuk
proses AEROBIC dengan cara memasukkan oksigen kedalam air limbah dengan bantuan
AERATOR
7.
LAND APPLICATION
Pemanfaatan
limbah air pabrik untuk meningkatkan kesuburan tanah dengan menyalurkan
kegawangan. Limbah industry yang sudah disterilkan ramah lingkungan dan dapat
menjaga serta menstabilkan unsur hara dalam tanah dan mengorganikkan tanah
kembali. ( Ed/Pon/Ar )
WAKA BIRO
Surat Kabar TUMPAS Independent
EDI SUGIONO
NA : LS/71/SK/PR-T1/VI/13
Hp. 0823 6744 8317 /
0812 633 5517
Bangun Sari, Kec. Talawi Kab. Batu
Bara
Limbah padat dari PKS itu cukup potensial untuk dijadikan bahan baku pembuatan pupuk organik. Pernah ada seorang peneliti dan pengembang pupuk organik yang berhasil membuat pupuk organik berbahan baku blended ini. Namun pihak berwenang malah menutup usaha yang sangat baik ini, dengan alasan perizinan.
BalasHapusMau mengurus izinnya? Ya, biayanya sekitar 50 juta rupiah.
Tak heran mengapa kita sulit untuk maju.
Tak heran mengapa putra-putri terbaik Indonesia stag ketika mau berkreasi. Dihalangi oleh birokrasi. Birokrasi yang korup dan anti rakyat.