Kepala Desa Mekar Mulio Sei Balai Gandakan
SKT Merugikan Warga
Suyon sekdes / PJS Kades mekar mulio
IPDA Dolok
Saribu KBO Reskrim Polres Batu Bara
Batubara,
TUMPAS
Para oknum
/ kepala desa sei balai Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara yang mana telah memanipulasi
silsilah identitas seseorang dan menerbitkan surat tanah ganda. Yang mana surat
keterangan tanah atas nama MISWONDO (47)
telah digandakan atas nama TUGIMAN (72) dusun VI desa Sei Balai, Kepala desa sei balai
ABDUL RAHMAN(35) dan kepala desa tanah timbul MARMIN (42) telah menyatakan atas
nama misdi warga tebing tinggi yang saat ini masih hidup dan dinyatakan
meninggal dunia sehingga MISDI keberatan
dengan pernyataan kepala desa tersebut. Minggu (8/3)
Penggandaan
SKT tsb : berindikasi perampasan lahan sawah atas nama DAIM / MISWONDO.
Selanjutnya SUYONO (48) sekdes mekar mulio dengan Nip 196607102007011029 yang
saat ini menjabat PJS kades Desa Mekar Mulio telah menerbitkan surat tanah
ganda atas nama DAIM/MISWONDO dengan TUGIMAN (72) warga dusun 4 sei balai.
Selanjutnya JUMAN (65) mantan Kepala Desa Mekar Mulia pada tahun 2007 telah
menerbitkan SKT no. 590/39/SKT/MM/VIII/2007 atas nama MISWONDO yang mana saat
itu hanafi SH sebagai camat kecamatan Sei Balai dan selanjutnya JUMAN (Mantan
Kades Mekar Mulio) pada tanggal 15 oktober 2014 membuat pernyataan surat hibah
dari AMH Bapak DAIM kepada MISWONDO menyatakan diragukan dan dibatalkan surat
hibah yang terletak di desa Mekar Mulio Kecamatan Sei Balai dengan luas
13.366,9 M2 tersebut. karena menurut JUMAN saksi Surat hibah DAIM kepada
MISWONDO diragukan dan para saksi tidak jelas kedudukannya. Namun kenyataan
saksi surat hibah tersebut memang benar warga dusun VI Sei Balai dan bersedia
membuat kesaksian. Nama-nama saksi surat hibah DAIM kepada MISWONDO antara lain
SAMSURI (68) mantan kepala desa Sei Balai, ELVIS ALVIANTO (55) warga Sei Balai
dusun IV yang saat ini menjabat KAKAN KESBANG POLINMAS Kab. Batu Bara, TAMBAR
(67) mantan kades dusun VI Sei Balai, SUGIEM (52) dusun VI Sei Balai.
Karena ulah para Oknum kepala desa
dan mantan kepala desa yang berjamaah membantu dan memanipulasi serta
menerbitkan surat tanah ganda sehingga membuat MISWONDO merasa sangat dirugikan
dan mengadukan para Oknum Kepala Desa yang terkait ke Polres Batubara jln
Perintis kemerdekaan no.28 di lima puluh pada tanggal 6 maret 2015 , Surat
bukti lapor no : STBL / 57 / III / 2015 BB, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor
: LP / 61/III/2015/SU/Res B.Bara tentang
tidak pidana penyerobotan Tanah sesuai pasal 6 Perpu No.51 Tahun 1960. (ES/Pon/Ar)
Dugaan tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat ini harus diusut tuntas.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus