Kamis, 12 Maret 2015

Kepala Desa Mekar Mulio Sei Balai Gandakan SKT Merugikan Warga


Kepala Desa Mekar Mulio Sei Balai Gandakan SKT Merugikan Warga

Suyon sekdes / PJS Kades  mekar mulio


IPDA Dolok Saribu KBO Reskrim Polres Batu Bara

Batubara, TUMPAS
Para oknum / kepala desa sei balai Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara yang mana telah memanipulasi silsilah identitas seseorang dan menerbitkan surat tanah ganda. Yang mana surat keterangan tanah atas nama  MISWONDO (47)  telah digandakan atas nama TUGIMAN (72)  dusun VI desa Sei Balai, Kepala desa sei balai ABDUL RAHMAN(35) dan kepala desa tanah timbul MARMIN (42) telah menyatakan atas nama misdi warga tebing tinggi yang saat ini masih hidup dan dinyatakan meninggal dunia sehingga MISDI  keberatan dengan pernyataan kepala desa tersebut. Minggu (8/3)
Penggandaan SKT tsb : berindikasi perampasan lahan sawah atas nama DAIM / MISWONDO. Selanjutnya SUYONO (48) sekdes mekar mulio dengan Nip 196607102007011029 yang saat ini menjabat PJS kades Desa Mekar Mulio telah menerbitkan surat tanah ganda atas nama DAIM/MISWONDO dengan TUGIMAN (72) warga dusun 4 sei balai. Selanjutnya JUMAN (65) mantan Kepala Desa Mekar Mulia pada tahun 2007 telah menerbitkan SKT no. 590/39/SKT/MM/VIII/2007 atas nama MISWONDO yang mana saat itu hanafi SH sebagai camat kecamatan Sei Balai dan selanjutnya JUMAN (Mantan Kades Mekar Mulio) pada tanggal 15 oktober 2014 membuat pernyataan surat hibah dari AMH Bapak DAIM kepada MISWONDO menyatakan diragukan dan dibatalkan surat hibah yang terletak di desa Mekar Mulio Kecamatan Sei Balai dengan luas 13.366,9 M2 tersebut. karena menurut JUMAN saksi Surat hibah DAIM kepada MISWONDO diragukan dan para saksi tidak jelas kedudukannya. Namun kenyataan saksi surat hibah tersebut memang benar warga dusun VI Sei Balai dan bersedia membuat kesaksian. Nama-nama saksi surat hibah DAIM kepada MISWONDO antara lain SAMSURI (68) mantan kepala desa Sei Balai, ELVIS ALVIANTO (55) warga Sei Balai dusun IV yang saat ini menjabat KAKAN KESBANG POLINMAS Kab. Batu Bara, TAMBAR (67) mantan kades dusun VI Sei Balai, SUGIEM (52) dusun VI Sei Balai.
            Karena ulah para Oknum kepala desa dan mantan kepala desa yang berjamaah membantu dan memanipulasi serta menerbitkan surat tanah ganda sehingga membuat MISWONDO merasa sangat dirugikan dan mengadukan para Oknum Kepala Desa yang terkait ke Polres Batubara jln Perintis kemerdekaan no.28 di lima puluh pada tanggal 6 maret 2015 , Surat bukti lapor no : STBL / 57 / III / 2015 BB, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP / 61/III/2015/SU/Res B.Bara tentang tidak pidana penyerobotan Tanah sesuai pasal 6 Perpu No.51 Tahun 1960. (ES/Pon/Ar)

2 komentar:

  1. Dugaan tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat ini harus diusut tuntas.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus