Batubara, Mitra
Terkait
Dugaan Kades Pematang Rambai terlibat MarkUp dan Penyalahgunaan Penggunaan Dana
Desa TA 2016 Tim Investigasi LSM MITRA M.Syukur dan M.Irvan Melaporkan Oknum
Kades Pematang Rambai Mangimbur Siagian ke kejaksaan Negeri Batubara dengan
nomor surat:015/DPP/LSM-MITRA/M1/BB/VI/2017 pada hari senin,12 Juni 2017. Berdasarkan
Pemberitaan Media sebelumnya tentang Dugaan keterlibatan Oknum Kades Korupsi
Dana Desa TA 2016,maka media ini melakukan Pantauan serius dan saat Camat
Tanjung Tiram Junaidi,SH dikonfirmasi wartawan terkait Oknum Kades Pematang
Rambai dilaporkan LSM MITRA ke Kejari Batubara,mengatakan:Benar,Oknum
Kades Pematang Rambai telah dilaporkan oleh LSM MITRA di Kejaksaan Negeri
Batubara terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa TA 2016 yg Terindikasi Korupsi
yaitu Pembangunan Rabat Beton di Dusun V Desa Pematang Rambai,dan saya sudah
mencoba me mediasi namun Kades Pematang Rambai mengatakan biar saja mereka
laporkan saya di Kejari pak Camat paling saya mengundurkan diri dari Kades,dan
saya pulangkan Kerugian Negara ke kas Daerah,tutur Camat saat dikonfirmasi
melalui telefon selular nya selasa,13/6 di tanjung tiram.
Inspektorat
saat dikonfirmasi tidak dapat dihubungi melalui telefon selular nya dan saat
BPMPD didatangi wartawan untuk melakukan konfirmasi Rabu,14/6 Pukul:14'00 namun
kantor BPMPD tutup tak ada satupun pegawai yang bisa ditemui.Saat diminta
komentar Ketua Umum LSM MITRA Alaiaro Nduru mengatakan ,Meminta DPRD Batubara
membentuk Pansus Penggunaan Anggaran Dana Desa,Kita berharap wakil rakyat
sepakat dan segera membetuk Pansus dalam menyikapi persoalan anggaran
desa tiga tahun berturut turut, yang tidak jelas realisasinya dan
peruntukkannya ,”kata Alaiaro Nduru kepada Wartawan di kantornya, Rabu
(14/6/2017).“Kita meminta jika kasus ini sudah didalami dan memang ada bentuk
penyimpangan anggaran, diharapkan Ke Kejaksaan Negeri Batubara Menindaklanjuti
dan memproses laporan LSM MITRA kejalur hukum,”pinta Nduru. Sebab menurut
Ketua Umum LSM MITRA Alaiaro Nduru, ratusan milliar anggaran DD yang masuk ke
Batubara setiap tahunnya disinyalir dijadikan ajang untuk meraup dan memperkaya
diri oknum pejabat pada dinas BPMPD, sampai pada tingkat Kades di Batubara.
Ketika
itu, Koordinator Investigasi M.Syukur dan Koordinator Lapangan M.Irvan dalam
Statements tertulisnya, peran pemerintahan daerah sebagai pengawas DD
dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab, sebagai alat pengumpul pundi-pundi
kekayaan. Seharusnya, anggaran desa digunakan untuk pembangunan yang hasilnya
bisa dirasakan masyarakat, seperti bangunan tidak berkualitas.
Ditambah
Ketua Umum LSM MITRA mengatakan penggunaan DD dan ADD ditata sedemikian rupa
hingga muda untuk dikorupsi. Berbagai program diduga bodong pun dibuat, dari
alasan bimtek, pelatihan yang menghabiskan dana ratusan juta di 141 desa di
Batubara. Masing-masing mereka dengan fungsinya mengkanibalisasi uang rakyat
sesuai kewenangannya,”ujar Ketua Umum LSM MITRA kepada Wartawan. Dari mulai
mengamankan laporan SPJ sampai pengondisian berbagai hal yang bertentangan
dengan amanat UU Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa.
LSM
MITRA melalui kajian dan investigasi 141 desa se Batubara, hampir 87 Kades di
Batubara diduga melakukan penyelewengan anggaran untuk memperkaya diri. ”
Hampir semua Kades melanggar Peraturan Mentri PDT dan transmigrasi nomor 21
tahun 2015 tentang pioritas penggunaan anggaran desa tahun 2016 beserta
perubahannya,” tukas Ketua Umum LSM MITRA dikantornya. Program diduga‘bodong’,
seperti bimtek Kades, Sekdes, perangkat terendah yang dibuat BPMPD sangat tidak
berpihak pada kepentingan rakyat dan diduga dimonopoli.
Karenanya LSM MITRA meminta penegak hukum
mengusut bimtek 141 Kades Rp 10 – 15 juta perdesa lebih dari total Rp 1,
833.000,000 tahun 2016. Yang melanggar dua peraturan Kemendes tahun 2015 nomor
21 dan nomor 81.
Kemudian, bimtek Kades, Sekdes, Bendahara dan LPM
yang menghabiskan dana Rp 6.345.000,000 tahun 2017. Dana penyusunan propil desa
se Batubara yang diduga fiktif menghabisi anggaran Rp 200 juta 2015 ungkap
Ketum LSM MITRA kepada Wartawan.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar