PT SMA Rampas Tanah Rakyat
Tenda
yang dibangun warga saat menduduki perkebunan yang dikelola PT SMA
Para
warga menanam pohon pisang disepanjang jalan tanah sengketa
Batubara,Tumpas
warga
yang mengatasnamakan Yakarir Indonesia dan Ahli Waris Tuan Cinta Sinaga,
menggelar aksi tidur bersama di lahan yang kini dikelola PT Supra Matra Abadi
(SMA) dan menanam pohon pisang disepanjang jalan kecil, Mereka menilai, lahan
tersebut merupakan tanah warisan dari Tuan Cinta Sinaga selaku pembuka Desa
Paeruanon yang mengurus lahan seluas 164,73 sejak jaman pemerintahan kerajaan
di Pematang Tanah Jawa Simalungun, Rabu (24/9).
Aksi
mereka merupakan bentuk nyata. Selama ini, mereka sudah berupaya mengambalikan
lahan milik Tuan Cinta Sinaga yang selama ini di duduki PT SMA, yang sudah
dilakukan selama bertahun-tahun.”Burhanudin Harahap keluarga ahli waris Tuan
Cinta Sinaga mengatakan”, aksi tersebut merupakan puncak dari beberapa masalah
yang tidak berujung. Pada tanggal 21 Agustus lalu, ahli waris sudah melakukan
mediasi dengan Muspida dan PT SMA. “Inti dalam mediasi itu, akan diadakan
peninjauan langsung ke lapangan oleh muspida dan BPN. Tapi sampai sekarang belum
ada realisasinya,” Ia juga mengatakan, berdasarkan peta Hak Guna Usaha (HGU) PT
SMA Nomor 1 Tahun 1986, berakhir 31 Desember 2016. Berdasarkan peta, HGU mereka
berada di Desa Petatal dan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan dokumen itu, lahan seluas 164,73 hektare berada di wilayah
Simalungun. Sementara HGU mereka yang sebenarnya 1061, 6 hektar,Di Dusun Bajar
Hulu Dusun Ulu Kecamatan Ujung Padang ini adalah milik Tuan Cinta Sinaga. Dan,
berdasarkan surat putusan Pengadilan Agama, keturunan Tuan Cinta Sinaga masih
ada,
Burhanudin
mengatakan, Komisi I DPRD Simalungun sudah pernah mengusulka agar dilakukan
pengukuran ulang. Tetapi, hingga kini belum ada dilakukan. Dia kemudian
menjelaskan kronologis permasalahan tanah tersebut. Awalnya dipinjam pakaikan
Tuan Cinta Sinaga kepada warga kebangsaan Swis bernama Mr Deck Lerk atas persetujuan
petua adat dan pemilik tanah selama 20 tahun dimulai tahun 1941-1963.Pada tahun
1945 diambil alih oleh pemerintah Negara Indonesia dimana penguasaannya
dipegang oleh PP Dwikora II. Kemudian berdasarkan Agrement antara
pemerintah RI dengan NV. The Tanah Datar Ruber Estate pada tanggal 11 Mei 1968
perkebunan Tanah Datar seluas 1.956 hektar dikembalikan kepada PT PP Tanah
Datar Indonesia.“Dengan naskah serah terima No.01/KPTS/32/1968 tanggal 15 Mei
1968 pemerintah RI menyerahkan perkebunan Tanah Datar kepada PT Happines NV
Oriental Tyre Product selaku kuasa dari dan atas nama PT PP Tanah Datar.
Kemudian beralih penguasaannya kepada PT SMA sejak tanggal 27 Mei 1986 hingga
saat ini. Berdasarkan HGU yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Asahan dengan
surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24/HGU/1986 tanggal 17 Mei 1986
seluas 1.061 ha yang berlokasi di Tanah Datar dan Petatal,”
Berdasarkan
rekomendasi dari Komisi A DPRD Simalungun pada tanggal 26 Juni 2001 belum ada
tindak lanjut permasalahan ini. Padahal, berdasarkan rekomendasi tersebut
keluar setelah Bupati Simalungun (Jhon Hugo Silalahi). DPRD Simalungun, BPN, PT
SMA dan ahliwaris melakukan rapat hingga turun ke lapangan. Sehingga ditemukan
kepastian objek yang dituntut oleh ahli waris. Kepastian objek yang dimaksud
antara lain; penetapan batas wilayah Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Asahan
yang dilakukan tanggal 29 Desember 1994 serta
keputusan keputusan Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 3 Agustus 2000.
keputusan keputusan Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 3 Agustus 2000.
“Hingga kini, PT SMA tidak memiliki
etikad baik untuk menyelesaikan permasalahan itu sesuai dengan keputusan. Pihak
PT SMA juga sudah membuat surat pernyataan bahwa seluruh HGU PT SMA ada di
Kabupaten Asahan, tidak di Simalungun, serta tanah yang berada di Kabupaten
Simalungun, selanjutnya diserahkan kepada pemerintah,” Sementara, Sudarnoto
(46), Koordinator Aksi mengatakan, mereka atas nama Yakarir hanya memberikan
dukungan untuk menyelesaikan permasalahan itu. Pihaknya, akan melakukan aksi
menginap di lahan tersebut sebagai bentuk aksi mereka mendukung keluarga Tuan
Cinta Sinaga.
Sementara,
Kapolsek Bosar Maligas AKP H Situmorang yang ditemui di lokasi mengatakan,
pihaknya hanya melakukan pengawasan agar tidak melakukan tindakan anarkis,
merusak ataupun merugikan pihak lain. “Kita hanya mengamankan” (ES/Pon/Ar)
.
KA.BIRO Batu Bara
Surat Kabar TUMPAS Independen
EDI SUGIONO
NA : LS/71/SK/PR-T1/VI/14
Hp. 0823 6744 8317 / 0812 633 5517
Bangun Sari, Kec. Talawi Kab. Batu Bara
Surat Kabar TUMPAS Independen
EDI SUGIONO
NA : LS/71/SK/PR-T1/VI/14
Hp. 0823 6744 8317 / 0812 633 5517
Bangun Sari, Kec. Talawi Kab. Batu Bara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar