Jumat, 26 September 2014

PT SMA Rampas Tanah Rakyat



PT SMA Rampas Tanah Rakyat

  
Tenda yang dibangun warga saat menduduki perkebunan yang dikelola PT SMA




Para warga menanam pohon pisang disepanjang jalan tanah sengketa

Batubara,Tumpas
warga yang mengatasnamakan Yakarir Indonesia dan Ahli Waris Tuan Cinta Sinaga, menggelar aksi tidur bersama di lahan yang kini dikelola PT Supra Matra Abadi (SMA) dan menanam pohon pisang disepanjang jalan kecil, Mereka menilai, lahan tersebut merupakan tanah warisan dari Tuan Cinta Sinaga selaku pembuka Desa Paeruanon yang mengurus lahan seluas 164,73 sejak jaman pemerintahan kerajaan di Pematang Tanah Jawa Simalungun, Rabu (24/9).
Aksi mereka merupakan bentuk nyata. Selama ini, mereka sudah berupaya mengambalikan lahan milik Tuan Cinta Sinaga yang selama ini di duduki PT SMA, yang sudah dilakukan selama bertahun-tahun.”Burhanudin Harahap keluarga ahli waris Tuan Cinta Sinaga mengatakan”, aksi tersebut merupakan puncak dari beberapa masalah yang tidak berujung. Pada tanggal 21 Agustus lalu, ahli waris sudah melakukan mediasi dengan Muspida dan PT SMA. “Inti dalam mediasi itu, akan diadakan peninjauan langsung ke lapangan oleh muspida dan BPN. Tapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” Ia juga mengatakan, berdasarkan peta Hak Guna Usaha (HGU) PT SMA Nomor 1 Tahun 1986, berakhir 31 Desember 2016. Berdasarkan peta, HGU mereka berada di Desa Petatal dan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Berdasarkan dokumen itu, lahan seluas 164,73 hektare berada di wilayah Simalungun. Sementara HGU mereka yang sebenarnya 1061, 6 hektar,Di Dusun Bajar Hulu Dusun Ulu Kecamatan Ujung Padang ini adalah milik Tuan Cinta Sinaga. Dan, berdasarkan surat putusan Pengadilan Agama, keturunan Tuan Cinta Sinaga masih ada,
Burhanudin mengatakan, Komisi I DPRD Simalungun sudah pernah mengusulka agar dilakukan pengukuran ulang. Tetapi, hingga kini belum ada dilakukan. Dia kemudian menjelaskan kronologis permasalahan tanah tersebut. Awalnya dipinjam pakaikan Tuan Cinta Sinaga kepada warga kebangsaan Swis bernama Mr Deck Lerk atas persetujuan petua adat dan pemilik tanah selama 20 tahun dimulai tahun 1941-1963.Pada tahun 1945 diambil alih oleh pemerintah Negara Indonesia dimana penguasaannya dipegang oleh PP Dwikora II.  Kemudian berdasarkan Agrement antara pemerintah RI dengan NV. The Tanah Datar Ruber Estate pada tanggal 11 Mei 1968 perkebunan Tanah Datar seluas 1.956 hektar dikembalikan kepada PT PP Tanah Datar Indonesia.“Dengan naskah serah terima No.01/KPTS/32/1968 tanggal 15 Mei 1968 pemerintah RI menyerahkan perkebunan Tanah Datar kepada PT Happines NV Oriental Tyre Product selaku kuasa dari dan atas nama PT PP Tanah Datar. Kemudian beralih penguasaannya kepada PT SMA sejak tanggal 27 Mei 1986 hingga saat ini. Berdasarkan HGU yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Asahan dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24/HGU/1986 tanggal 17 Mei 1986 seluas 1.061 ha yang berlokasi di Tanah Datar dan Petatal,”
Berdasarkan rekomendasi dari Komisi A DPRD Simalungun pada tanggal 26 Juni 2001 belum ada tindak lanjut permasalahan ini. Padahal, berdasarkan rekomendasi tersebut keluar setelah Bupati Simalungun (Jhon Hugo Silalahi). DPRD Simalungun, BPN, PT SMA dan ahliwaris melakukan rapat hingga turun ke lapangan. Sehingga ditemukan kepastian objek yang dituntut oleh ahli waris. Kepastian objek yang dimaksud antara lain; penetapan batas wilayah Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Asahan yang dilakukan tanggal 29 Desember 1994 serta
keputusan keputusan Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 3 Agustus 2000.
“Hingga kini, PT SMA tidak memiliki etikad baik untuk menyelesaikan permasalahan itu sesuai dengan keputusan. Pihak PT SMA juga sudah membuat surat pernyataan bahwa seluruh HGU PT SMA ada di Kabupaten Asahan, tidak di Simalungun, serta tanah yang berada di Kabupaten Simalungun, selanjutnya diserahkan kepada pemerintah,” Sementara, Sudarnoto (46), Koordinator Aksi mengatakan, mereka atas nama Yakarir hanya memberikan dukungan untuk menyelesaikan permasalahan itu. Pihaknya, akan melakukan aksi menginap di lahan tersebut sebagai bentuk aksi mereka mendukung keluarga Tuan Cinta Sinaga.
Sementara, Kapolsek Bosar Maligas AKP H Situmorang yang ditemui di lokasi mengatakan, pihaknya hanya melakukan pengawasan agar tidak melakukan tindakan anarkis, merusak ataupun merugikan pihak lain. “Kita hanya mengamankan” (ES/Pon/Ar)
.

KA.BIRO Batu Bara
Surat Kabar TUMPAS Independen
EDI SUGIONO
NA : LS/71/SK/PR-T1/VI/14   
Hp. 0823 6744 8317   /  0812 633 5517
Bangun Sari, Kec. Talawi Kab. Batu Bara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar