Pengadaan
Tanah Pembangunan Jalur KA Bandar Tinggi-Kuala Tanjung
Batubara, Tumpas
Kanwil BPN Sumut Taufik Efendi SSIT M Eng mengatakan mulai tahun
2013 lalu pengadaan tanah untuk kepentingan umum seperti bandara dan
jalur kereta api harus melalui tahapan konsultasi publik sebelum penetapan
lokasi. Hal itu sesuai UU No.2/2012 dan Perpres No.71/2012 tentang mekanisme pengadaan
tanah untuk kepentingan umum dan Instansi yang melakukan pengadaan
tanah harus membuat dokumen perencanaan. Demikian hal ini dikatakan mantan Deputi
Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN RI ini pada acara konsultasi
public,diaula kantor Camat Sei Suka,Kamis (9/10) terkait pembebasan tanah
masyarakat yang akan dilalui perlintasan jalur kereta api Bandar Tinggi – Kuala
Tanjung.
Dikatakannya,dalam dokumen
itu harus disertakan hasil konsultasi publik dan diserahkan ke Gubernur untuk
Izin Penetapan Lokasi (IPL), bila sudah tidak yang berkeberatan dan
selanjutnyadiserahkan BPN.”BPN akan terjun ke lapangan untuk pengadaan
tanahnya, mulai identifikasi dan inventarisasi sampai ganti kerugian dengan
memakai tim appraisal. Sementara terkait pembangunan jalur kerteta api ,
pengadaan tanah lebih dari 1 hektar kewenangan ada di Gubernur dan leader-nya
BPN, meski ada keterpaduan dengan kabupaten. Ia mengungkapkan perhitungan ganti
rugi dilakukan pada tahap pelaksanaan. Dalam hal ini, paparnya, perhitungan
jumlah ganti rugi dilaksanakan oleh penilai pertahanan yang memberikan
penilaian secara independen. Penilai pertanahan bertugas melakukan penilaian
besarnya ganti rugi setiap bidang, meliputi, tanah, ruang atas tanah dan bawah
tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, serta kerugian
lain yang dapat dinilai.
Pemberian ganti rugi atas tanah dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah
pengganti, pemukiman kembali,kepemilikan saham, atau dalam bentuk lain yang
disepakati oleh kedua belah pihak”,sebut Kanwil.
Sementara itu Bupati
Batubara H OK Arya di wakili sekdakab T Erwin SE dalam sambutanya mengatakan
pada prinsipnya pemkab Batubara siap membantu dan memfasilitasi Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara dalam hal pembebasan lahan masyarakat. Dikatakan
sekda,setelah adanya inventarisasi yang dilakukan oleh Pemkab Batubara
diperoleh hasil,perlitasan jalur kereta api melalui 2 kecamatan yakni Kecamatan
Sei Suka dan Medang Deras. Secara rinci Sekda menjelaskan untuk Kecamatan Sei
Suka Desa Simpang Kopi terdapat 32 KK,Desa Kuala Tanjung 8 KK ,1
Yayasan dan 3 Perusahaan yakni PT Pelindo,PT Moeis dan Otorita Asahan.Kecamatan
Medang Deras,Desa Lalang 14 KK,Desa Pakam Raya Selatan 5 KK,Desa Pakam Raya 3
KK,Desa Pakam 3 KK ,Desa Pematang Cengkring 1 KK,data ini telah diserahkan
kepada Tim Provinsi.
Hadir pada konsultasi Publik itu masyarakat didua kecamatan,satker kementrian
perhubungan Dirjen Perkeretapian Ir Achyar Pasaribu MSTr,Staf ahli Gubsu bidang
pertanahan dan asset Drs Robertson,Kabag kawasan khusus pertanahan biro
Pemerintahan umum Setda Pemprovsu Parlin SSos MAp dan Kakan BPN Asahan Batubara
Drs Hotman Saragih M Eng dan para pejabat eselon pemkab Batubara. (ES/Pon/Ar)
KA.BIRO
Batu Bara
Surat Kabar TUMPAS Independen
EDI SUGIONO
NA : LS/71/SK/PR-T1/VI/14
Hp. 0823 6744 8317 / 0812 633 5517
Bangun Sari, Kec. Talawi Kab. Batu Bara
Surat Kabar TUMPAS Independen
EDI SUGIONO
NA : LS/71/SK/PR-T1/VI/14
Hp. 0823 6744 8317 / 0812 633 5517
Bangun Sari, Kec. Talawi Kab. Batu Bara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar