Polres Batubara Melakukan Gelar
Perkara Pencurian
Batubara,
Tumpas
Kapolres batubara AKBP M Agung Suyono dalam melakukan gelar perkara dengan dasar
laporan polisi nomor : LP/258/XI/2015/2015/SU/RES, batubara , tanggal 8 nov
2015, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan . acara tsb di gelar
digedung aula polres batubara lima puluh (20/11) dan dihadir oleh beberapa
penjabat polres batubara dan juga hadir anggota DPR-D batubara komisi C dan
para wartawan.
Kapolres
batubara AKBP M Agung Suyono menyapaikan uraian kejadian “Pada
hari rabu 18 nov 2015, pukul 4.30 wib truk engkel nopol BK 8734 DH yang membawa
barang milik PT . TELKOM pada saat di perjalanan tepat
desa petatal kec.talawi kab . batubara,
supir mobil yang berlawanan arah
meberitahukan kepada supir truk ( BK 8734 DH) sdr nirwan
nasution bahwa tenda mobil
beliau robek ,melihat
tendanya koyak ( robek)
langsung dia sadar bawah
barang muatanya (bawanya )
berkurang , bahan yang beliau bawa
berupa modem ,ZTETYPEH108N
berjumlah 55 unit, selanjutnya nirwan nasution melaporkan
kejadiannya kepolres batubara
dilima puluh , polisi langsung mengembakan perkaraannya
tsb, dan berhasil menangkap
empat pelaku (paisal damanik ,
andi syahputra , patar dewik ,andik syahputra ). Keempat
tersangka tersebut
masyarakat kabupaten asahan
, hasil barang curian
mereka sebayak 55 unit
modem ZTETYPEH108N dan
dijual kepada nurjana (31)
alamat desa air genting
kabupaten asahan . barang tsb disita sebagai barang bukti
,dan dijerat pasal 363 ayat (1) dengan hukuman
penjara selama 7 tahun kurungan , .( GB/ES/AR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar