Jumat, 27 November 2015

Polres Batubara Melakukan Gelar Perkara Pencurian



Polres Batubara Melakukan Gelar Perkara Pencurian
       
Batubara, Tumpas
Kapolres batubara AKBP M Agung Suyono dalam melakukan gelar perkara dengan dasar laporan polisi nomor : LP/258/XI/2015/2015/SU/RES, batubara , tanggal 8 nov 2015, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan . acara tsb di gelar digedung aula polres batubara lima puluh (20/11) dan dihadir oleh beberapa penjabat polres batubara dan juga hadir anggota DPR-D batubara komisi C dan para wartawan.
Kapolres batubara AKBP M Agung Suyono menyapaikan uraian kejadian “Pada hari rabu 18 nov 2015, pukul 4.30 wib truk engkel nopol BK 8734 DH yang membawa barang milik PT . TELKOM pada  saat di perjalanan  tepat  desa petatal kec.talawi kab . batubara,  supir mobil yang  berlawanan  arah  meberitahukan  kepada  supir  truk  ( BK 8734 DH) sdr  nirwan  nasution  bahwa  tenda mobil  beliau  robek  ,melihat  tendanya  koyak ( robek) langsung  dia sadar  bawah  barang  muatanya (bawanya ) berkurang , bahan yang  beliau  bawa  berupa  modem ,ZTETYPEH108N berjumlah  55 unit, selanjutnya  nirwan nasution  melaporkan  kejadiannya  kepolres  batubara  dilima puluh , polisi  langsung mengembakan  perkaraannya   tsb,  dan berhasil  menangkap  empat pelaku (paisal  damanik , andi syahputra , patar  dewik  ,andik syahputra ).   Keempat  tersangka  tersebut masyarakat   kabupaten  asahan  ,  hasil barang  curian  mereka   sebayak  55 unit  modem  ZTETYPEH108N   dan   dijual kepada    nurjana (31) alamat  desa  air genting   kabupaten  asahan   . barang tsb disita sebagai barang bukti ,dan dijerat pasal 363 ayat (1) dengan hukuman  penjara  selama  7 tahun kurungan , .( GB/ES/AR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar