Kepala Desa Kuala Indah Terbitkan 23 Surat Keterangan Tanah
“Aspal”
Batu Bara,tumpas
Kepala
Desa Kuala Indah Kec.Sei.Suka dituding warga menerbitkan surat keterangan tanah
disinyalir Asli tapi palsu alias surat keterangan legal tetapi objek tanah
milik Otorita Asahan yang bersertifikat HPL seluas 31.92 Hektar.Tanpa disadari
Kepala Desa Tanjung Kasau A.Aritonang perpanjangan tangan pengusaha Tomi
Graha dari Jakarta dikibuli mentah-mentah pada 18 Mei-6 Juli 2015 terletak di
Dusun I Desa Kuala Indah.
Asal-usul tanah berasal dari Panitia Pembebasan Tanah Lahan Proyek Inalum dan PLTA Asahan pada 13 Desember 1976 lalu yang kemudian Tanah tersebut dalam naungan Otorita Asahan hingga kini.fakta lapangan pernah dipinjam pakaikan kepada Kelompok Tani Pelopor Bangsa,namun seiring waktu kelompok tani tersebut bubar perlahan dan lama menjadi lahan tidur.
Oleh kepala Desa dan Aparatur Desa direkayasa seolah tanah diberikan kepada masyarakat untuk diusahai,namun pada kenyataanya tanah seluas 13 hektar bagian dari Tanah Otorita Asahan itu diterbitkan surat disinyalir untuk keluarga Kades,Kadus bahkan LPM dan BPD setempat juga kepada oknum polisi dan Oknum militer,pejabat pemerintah kec.Sei.Suka.
Melihat gelagat buruk Kades beberapa warga masyarakat membuat pernyataan menyatakan bahwa diduga 28 orang pejabat di Desa dan Kecamatan Sei.Suka dan oknum alat negara serta penegak hukum kembali menggantirugikannya kepada A.Aritonang Kades Tanjung Kasau seluas 13 hektare,pernyataan itu saat ini ditangan LSM Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Kab.Batu Bara.
Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Tengku Saibun ketika dikonfirmasi Rabu(11/11) membenarkan hal tersebut bahkan menurutnya” Birman Sitorus yang pernah meminjamkan mobil untuk Kades menjemput sejumlah uang dari Bank BCA pernah mengakuinya dihadapan saya,kades sendiri mengaku jumlah uang yang diketahuinya 13 Milyar,Kadusnya juga pernah berucap kalau yang lain kenapa saya tidak,kalau kena satu semua juga kena ucapnya kala itu,kita siap menggugat tanah bermasalah itu ke Institusi penegak hukum khususnya Kejagung ” katanya
Asal-usul tanah berasal dari Panitia Pembebasan Tanah Lahan Proyek Inalum dan PLTA Asahan pada 13 Desember 1976 lalu yang kemudian Tanah tersebut dalam naungan Otorita Asahan hingga kini.fakta lapangan pernah dipinjam pakaikan kepada Kelompok Tani Pelopor Bangsa,namun seiring waktu kelompok tani tersebut bubar perlahan dan lama menjadi lahan tidur.
Oleh kepala Desa dan Aparatur Desa direkayasa seolah tanah diberikan kepada masyarakat untuk diusahai,namun pada kenyataanya tanah seluas 13 hektar bagian dari Tanah Otorita Asahan itu diterbitkan surat disinyalir untuk keluarga Kades,Kadus bahkan LPM dan BPD setempat juga kepada oknum polisi dan Oknum militer,pejabat pemerintah kec.Sei.Suka.
Melihat gelagat buruk Kades beberapa warga masyarakat membuat pernyataan menyatakan bahwa diduga 28 orang pejabat di Desa dan Kecamatan Sei.Suka dan oknum alat negara serta penegak hukum kembali menggantirugikannya kepada A.Aritonang Kades Tanjung Kasau seluas 13 hektare,pernyataan itu saat ini ditangan LSM Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Kab.Batu Bara.
Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Tengku Saibun ketika dikonfirmasi Rabu(11/11) membenarkan hal tersebut bahkan menurutnya” Birman Sitorus yang pernah meminjamkan mobil untuk Kades menjemput sejumlah uang dari Bank BCA pernah mengakuinya dihadapan saya,kades sendiri mengaku jumlah uang yang diketahuinya 13 Milyar,Kadusnya juga pernah berucap kalau yang lain kenapa saya tidak,kalau kena satu semua juga kena ucapnya kala itu,kita siap menggugat tanah bermasalah itu ke Institusi penegak hukum khususnya Kejagung ” katanya
Sebagai contoh surat rekayasa yang dibuat Kades adalah atas nama Sarmono dengan
nomor surat 590/219/SKT/XI/2014 tanggal surat 12 Desember 2014 ditanda tangani
Kades Matsyah.tetapi tidak ditanda tangani oleh camat miarsih.Keterangan
situasi tanah ditanda tangani Kepala Dusun I Padang Serunai Irwansyah Sembiring
saksi M.Yani saat in I Ketua BPD dan Mahyudi Ketua LPM ,terletak di Dusun I
Padang Serunai seluas 2000 M2 salah satu sempadannya bernama M.Yani salah
seorang karyawan PT.Inalum yang diketahui warga, tidak mempunyai tanah dilokasi
tersebut ungkap Teuku Saibun lagi.
Camat Sei.Suka Miarsih yang dikonfirmasi via HP selulernya mengatakan “jika
kepala dusun sudah tanda tangan,pernyataan sudah ada,kepala desa sudah tanda
tangan mana mungkin saya menolak sepanjang sudah ada yang bertanggung
jawab”katanya Rabu(11/11).
Kepala Otorita Asahan yang dikonfirmasi lewat selulernya tentang adanya ulah
Kepala Desa dan kroninya menerbitkan surat keterangan tanah dan
menggantirugikannya kepada A.Aritonang 13 Ha dengan nilai 13-22 Milyar tersebut
menjawab” bila seseorang atau kelompok tertentu menggarap tanah Negara tentu
akan berhadapan dengan Negara,sampai hari ini otorita asahan belum mengetahui
adanya akta jual beli lain diatas sertifikat HPL milik kami itu,jika ada
laporan warga dan saya teruskan keatasan dan menunggu arahan atasan saya dalam
mengambil kebijakan”katanya kepada Metro 24 Jam,
Abrianto
Aritonang sebagai pihak yang membeli sejumlah bidang tanah di Desa Kuala Indah
Kamis (12/11) melalui Hp selulernya mengatakan,bahwa benar dirinya
membeli beberapa hektare dari Desa Kuala Indah melalui Kepala Desa Matsysh.
Ketika ditanya akan
keyakinannya bahwa tanah tersebut tidak bermasalah,Aritonang tertawa kecil
sembari berucap”mana mungkin saya beli tanah bermasalah Pak “katanya.
Kades
Matsyah yang dikonfirmasi ulang Kamis(12/11) melalui SMS dari Hand Phone
menjawab”hari ini saya sibuk Bang
“Katanya
Pada 4 November 2015 Otorita Asahan telah melayangkan surat pemberitahuan melalui Kepala Desa Kuala Indah No.086/KT-OA/Umum/XI/2015 yang intinya meminta agar seluruh warga Kuala Indah yang mempunyai kegiatan diatas tanah 31,92 Hektare agar menghentikan kegiatan serta segera meninggalkan mengosongkan lokasi.
Pada 4 November 2015 Otorita Asahan telah melayangkan surat pemberitahuan melalui Kepala Desa Kuala Indah No.086/KT-OA/Umum/XI/2015 yang intinya meminta agar seluruh warga Kuala Indah yang mempunyai kegiatan diatas tanah 31,92 Hektare agar menghentikan kegiatan serta segera meninggalkan mengosongkan lokasi.
Akibat surat tersebut Kelompok Tani Mekar Sari Desa Kuala Indah berjumlah 20
orang terusik sebab sejak tahun 1999 hingga saat in I mereka mendapat
izin untuk menanam pepohonan serta beternak ikan sakap yang dapat dipanen 7
bulan namun baru bibit diturnkan 3 bulan sudah harus mengosongkan tempat
lokasi.
Kepada Metro 24 Jam Kamarudin Ketua kelompok tani mekar sari meminta jika harus
keluar Otorita Asahan harus mengganti rugi waktu dan tenaga mereka yang telah
menjaga tanah dari serobotan pihak lain selama ini bagai Pagar Hidup
Perusahaan.
“15 juta/orang sebagai kompensasi dari otorita masih cukup wajar mereka
berikan,namun apakah ini diterima ,kami juga ragu,namun pihak Inalum telah
memberikan sebuah harapan ditahun 2016 mendatang mereka berjanji akan
memberikan CSR pemindahan kolam dan pepohonan yang ada,tapi masih janji
Bang,.Janji tersebut diikrarkan Wakil Presdir Inalum Sinuaji”katanya.
( Berita ini di kutip oleh
wartawan Tumpas dari Dahwir.S.Munthe wartawan Metro
24 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar