Rabu, 19 Oktober 2016

Jawaban Resmi Pemkab Tentang Somasi Tim Kuasa Hukum Kuala Gunung



Batubara,Tumpas
Menjawab surat keberatan PT Kwala Gunung No 01/TAPT.KG/X/2016 lewat tim advokasi yang diketuai Sofwan Tambunan,SH terkait penyerahan lahan seluas 50 hektar dari Pemkab Batubara kepada Korem 022/PT, Bupati Batubara menyebutkan bahwa tindakan tersebut sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan undang-undang No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
Hal itu dikatakan Bupati Batubara H OK Arya Zulkarnain SH MM lewat surat bernomor 522/4381 tanggal 19 Oktober 2016.
Dijelaskannya, menurut pasal 27 ayat (1) UUD 1945, segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada pengecualian. Tindakan yang dilakuakan bupati sudah sesuai dengan peraturan yaitu pasal 34 UU pokok agraria No 5 tahun 1960 yang menyebutkan HGU dihapus karena jangka waktu telah berakhir dan dicabut untuk kepentingan umum, apalagi HGU PT Kwala Gunung telah berakhir jangka waktunya pada tahun 2006.
Kemudian sudah sesuai dengan pasal 17 ayat (2) PP No 40 tahun 1996 yang menyatakan HGU
hapus karena (2) hapusnya HGU sebagaimana dimaksud (1) tanahnya menjadi tanah negara.
Selanjutnya, sudah sesuai dengan pasal 3 ayat (1) dan (2) PP No 40 tahun 1996 yang menyatakan, (1) pemegang HGU yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pasal 2, dalam waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan HGU itu kepada pihak yang memenuhi syarat. (2) apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka (1) HGU tidak dilepas atau dialihkan, HGU itu hapus karena hukum dan tanahnya menjadi tanah negara, sedangkan surat-surat yang diminta BPN Sumut No 1710/12.300/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 sebagaimana disebutkan diatas hingga saat ini belum dipenuhi PT Kwala Gunung.
Lebih jauh dijelaskan, tindakan tersebut telah sesuai dengan surta pernyataan PT Kwala Gunung tertanggal 29 September 2006 yang pada pasal (4) menyatakan, "bilamana dikemudian hari kabupaten Batubara telah terbentuk dan bila ada pemanfaatan lahan dilokasi tersebut, kami bersedia melepaskan sebagian dari areal kami setelah ada kesepakatan dengan pemerintah Kab Batubara sesuai perundang-undangan yang berlaku".
Berikutnya telah sesuai dengan surat rekomendasi DPRD Batubara No 170/0573 tanggal 26 Juli 2016 tentang rekomendasi pelepasan hak PT Kwala Gunung seluas 300 hektar kepada Pemkab Batubara.
Telah sesuai dengan perubahan RTRW Kab Batubara No 050.13/3226 tanggal 04 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Gubsu. Tindakan bupati Batubara juga sudah sesuai UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan antara lain menyatakan "pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan menyelwnggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan kewenangan yang dimiliki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar