Minggu, 15 Januari 2017

PENGGREBEKAN JUDI JACKPOT/DINGDONG DI DESA LUBUK CUIK.





Batubara,Tumpas
Setelah melakukan pengamatan dan pengintaian terhadap aktivitas yang dicurigai sebagai kegiatan pejudian adu ketangkasan di Dsn V Penurunan Desa Lubuk Cuik Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara kemudian Personil Polres Batu Bara melakukan Penggrebekan.
Dari lokasi tersebut disita 2 (dua) unit mesin Jackpot / Dindong, Uang hasil penukaran coin sebesar Rp 36.000. (Tiga puluh enam ribu) dan 400(empat ratus), selanjutnya pelaku an JohnPiter Tambunan dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Batu Bara untuk diambil tindakan.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Rahmadani SH. MH menyampaikan ” awalnya Polres Batu Bara mendapat informasi dari Warga yg melaporkan melalui Contac Center Polres Batu Bara, kemudian Operator Contac Center Polres Batu Bara meneruskan informasi tersebut ke Sat Reskrim Polres Batu Bara”
Selama penggerebekan tersebut seorang warga juga mengaku sudah kesal dengan aktivitas perjudian tersebut. Upaya peringatan dan teguran dari warga juga tidak pernah digubris.

Kapolres Batu Bara AKBP Dedy Indriyanto SIK. M. Si melalui Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol M. Silaen menyampaikan ” ucapan banyak terima Kasih atas kerja sama masyarakat untuk memberantas perjudian, Polres Batu Bara juga berupaya lebih dekat dengan Masyarakat dengan cara memberikan Nomor Contak Center Polres Batu Bara dengan nomor 0822-7388-7390, segala aspriasi dan Informasi akan Kami terima”. ( M.ARIS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar