"Minta Humas Kabupaten/Kota Teliti Keabsahan Media"
Batubara;Tumpas
Maraknya berita hoax dan berita berita yang melabrak aturan main
akhir akhir ini dimana sudah sangat meresahkan masyarakat banyak, cukup
mendapat perhatian dari berbagai elemen, salah satunya adalah DPD LSM TUMPAS di
kabupaten batubara, Sumatera Utara.
Wakil Ketua DPD LSM TUMPAS Kabupaten Batubara Alaiaro Nduru,SH alias Bung Ryan kepada wartawan di Batubara, Sabtu (28/1/2017) menyerukan agar Dewan Pers dapat melakukan verivikasi dan validasi media massa yang ada di Indonesia, yang mana mana saja media massa yang sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan mana mana saja media massa hoax. Hal ini demi terjaminnya sumber berita yang akurat dan dapat dipercaya sehingga tidak membuat masyarakat resah dan semakin bingung dalam memperoleh informasi actual yang sering bertabrakan.
“Kita tidak bermaksud untuk mengangkangi kebebasan berpendapat dan kebebasan pers, juga tidak bermaksud mengkerdilkan media massa atau mebrendel media massa yang sah, tetapi kita harapkan media massa juga taat hukum dan aturan main. Karnanya, kita sangat mengharapkan Dewan Pers dapat melakukan verivikasi dan validasi terhadap media media yang ada” kata Bung Ryan di ruang kerjanya.
Bung Ryan juga meminta kepada para pemilik dan atau Pimpinan Redaksi media massa, agar lebih selektif dalam menerima wartawan, sehingga wartawan yang masuk ke lapangan adalah benar-benar yang memiliki sumber daya manusia, profesional dan taat hukum,Begitu juga kepada seluruh Kabag Humas atau Kabag Infokom Kabupaten/Kota di Indonesia agar lebih teliti dan melihat media massa/surat kabar yg sudah memenuhi syarat dan standart mendirikan surat kabar atau media,jangan asal di terima.
“Kita dari LSM TUMPAS sebagai lembaga yang salah satu kegiatannya dibidang pemantauan dan pengawasan, selama ini melihat bahwa cukup banyak media massa yang kurang selektif dalam menerima wartawan sehingga cukup banyak wartawan yang terkesan asal jadi, dimana terkadang hanya bermodalkan KTP dan Pasphoto tanpa sumber daya manusia, tanpa memperhatikan pendidikan dan tanpa pelatihan. Alhasil penguasaan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan pedoman pemberitaan pun kurang, sehingga di lapangan lebih banyak memunculkan arogansi, prasangka, penilaian diri sendiri, dan akhirnya menghasilkan berita-berita yang melabrak aturan main, tidak memenuhi 5W+1H, tidak berimbang, mencampurkan fakta dan opini, menulis berita yang bersifat menghakimi dan fitnah, dan terkadang menjadikan diri sendiri sebagai narasumber” papar Nduru.
Dalam pasal 6 UU No 40 tahun 1999 tentang pers, lanjut Nduru, disana memang dikatakan bahwa Pers nasional melaksanakan peranannya utuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; memperjuangkan keadilan dan kebenaran; tetapi kita harus sadari bahwa kebebasan dan peran pers juga harus menghormati peraturan perundang-undangan yang ada.
Lebih lanjut dipaparkan Nduru, bahwa setiap insan pers juga agar selalu mennghormati pasal 5 UU Pers yang mengatakan Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, melayani hak jawab, dan melayani hak tolah,dan pasal 7 ayat 2 yang mengamanatkan bahwa Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
“Jadi, kawan-kawan wartawan harus memahami bahwa kebebsan kita bukanlah kebablasan dan anarkisme, tetapi kebebasan bersyarat, yaitu bebas tetapi tetap taat hukum dan aturan main” kata Wakil Ketua DPD LSM TUMPAS Kab. Batubara ini.
Dikatakannya lagi, dalam KEJ ada beberapa pasal yang wajib dihafal dan dipahami oleh setiap insane pers, diantaranya pasal 1, 2, 3, 4 dan 8 yang mengatakan: Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 2 Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. “Pasal-pasal ini sangat penting untuk menghasilkan berita yang benar dan tidak hoax” katanya.
Wakil Ketua DPD LSM TUMPAS Kabupaten Batubara Alaiaro Nduru,SH alias Bung Ryan kepada wartawan di Batubara, Sabtu (28/1/2017) menyerukan agar Dewan Pers dapat melakukan verivikasi dan validasi media massa yang ada di Indonesia, yang mana mana saja media massa yang sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan mana mana saja media massa hoax. Hal ini demi terjaminnya sumber berita yang akurat dan dapat dipercaya sehingga tidak membuat masyarakat resah dan semakin bingung dalam memperoleh informasi actual yang sering bertabrakan.
“Kita tidak bermaksud untuk mengangkangi kebebasan berpendapat dan kebebasan pers, juga tidak bermaksud mengkerdilkan media massa atau mebrendel media massa yang sah, tetapi kita harapkan media massa juga taat hukum dan aturan main. Karnanya, kita sangat mengharapkan Dewan Pers dapat melakukan verivikasi dan validasi terhadap media media yang ada” kata Bung Ryan di ruang kerjanya.
Bung Ryan juga meminta kepada para pemilik dan atau Pimpinan Redaksi media massa, agar lebih selektif dalam menerima wartawan, sehingga wartawan yang masuk ke lapangan adalah benar-benar yang memiliki sumber daya manusia, profesional dan taat hukum,Begitu juga kepada seluruh Kabag Humas atau Kabag Infokom Kabupaten/Kota di Indonesia agar lebih teliti dan melihat media massa/surat kabar yg sudah memenuhi syarat dan standart mendirikan surat kabar atau media,jangan asal di terima.
“Kita dari LSM TUMPAS sebagai lembaga yang salah satu kegiatannya dibidang pemantauan dan pengawasan, selama ini melihat bahwa cukup banyak media massa yang kurang selektif dalam menerima wartawan sehingga cukup banyak wartawan yang terkesan asal jadi, dimana terkadang hanya bermodalkan KTP dan Pasphoto tanpa sumber daya manusia, tanpa memperhatikan pendidikan dan tanpa pelatihan. Alhasil penguasaan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan pedoman pemberitaan pun kurang, sehingga di lapangan lebih banyak memunculkan arogansi, prasangka, penilaian diri sendiri, dan akhirnya menghasilkan berita-berita yang melabrak aturan main, tidak memenuhi 5W+1H, tidak berimbang, mencampurkan fakta dan opini, menulis berita yang bersifat menghakimi dan fitnah, dan terkadang menjadikan diri sendiri sebagai narasumber” papar Nduru.
Dalam pasal 6 UU No 40 tahun 1999 tentang pers, lanjut Nduru, disana memang dikatakan bahwa Pers nasional melaksanakan peranannya utuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; memperjuangkan keadilan dan kebenaran; tetapi kita harus sadari bahwa kebebasan dan peran pers juga harus menghormati peraturan perundang-undangan yang ada.
Lebih lanjut dipaparkan Nduru, bahwa setiap insan pers juga agar selalu mennghormati pasal 5 UU Pers yang mengatakan Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, melayani hak jawab, dan melayani hak tolah,dan pasal 7 ayat 2 yang mengamanatkan bahwa Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
“Jadi, kawan-kawan wartawan harus memahami bahwa kebebsan kita bukanlah kebablasan dan anarkisme, tetapi kebebasan bersyarat, yaitu bebas tetapi tetap taat hukum dan aturan main” kata Wakil Ketua DPD LSM TUMPAS Kab. Batubara ini.
Dikatakannya lagi, dalam KEJ ada beberapa pasal yang wajib dihafal dan dipahami oleh setiap insane pers, diantaranya pasal 1, 2, 3, 4 dan 8 yang mengatakan: Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 2 Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. “Pasal-pasal ini sangat penting untuk menghasilkan berita yang benar dan tidak hoax” katanya.
“Dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber poin 2 juga ditegaskan: a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.” Tambahnya.
Sebagai insan pers, kata Nduru lagi, saya pribadi terkadang malu karena umunya masyarakat kita menganggap semua wartawan ini “bodrex atau abal-abal” hanya karena ulah sejumlah wartawan “bandel”. kawan-kawan jurnalis muda dan baru baru terkadang terlalu menggebu-gebu dalam mengekspos berita tanpa menelusuri akar-akar persoalan dan tidak mengkaji dari berbagai sudut pandang sehingga akhirnya terekposlah berita-berita yang menabrak aturan main sesuai UU Pers, KEJ dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, sehingga terkadang kawan kawan seakan mendahului proses hukum dan kewenangan penegak hukum.
Bung Ryan Nduru berharap, rekan-rekan jurnalis kedepan ini, dalam menulis berita agar professional, benar-benar murni untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pihak tertentu, menyuguhkan berita yang akurat, berimbang, tidak menghakimi, dan mengikuti aturan main yang ada.
“Saya juga berharap kepada kawan-kawan, menjadi wartawan itu jangan sampai ada kesan buruk dari masyarakat umum bahwa wartawan hanya sekedar mencari cari dan mendalam-ndalamkan persoalan, tetapi sebagai masyarakat intelek yang cinta kemajuan dan pembangunan, mari kita juga memberikan sumbangsih pemikiran kepada Pemerintah melalui tulisan, sumbangsih pencerdasan kepada masyarakat umum melalui tulisan yang benar, menjadi pejuang aspirasi rakyat yang sejati, dan menjadi bagian solusi dari berbagai persoalan untuk percepatan pembangunan bangsa dan Negara” ujar wakil Ketua DPD LSM TUMPAS ini yang kini sedang mempersiapkan penerbitan media baru.
Jadi, pada intinya, lanjut Bung Ryan kita mengharapkan agar di Negara ini, yang ada adalah Media Massa yang sah, wartawan yang profesioanl, dan berita yang akurat, berimbang dan taat aturan main yang ada untuk kepentingan masyarakat umum dan percepatan pembangunan Daerah, Bangsa dan Negara.(Aris/G7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar