Terkadang disaat orang lain berbuat Baik disitulah kebaikan orang dimanfaatkan,
seperti halnya yang terjadi pada Heri Santoso yang menumpangkan seorang wanita
tidak yang tidak dikenalnya dipinggir jalan untuk kearah tujuan yang sama di
Perlanaan.
Jumat 06/01/2017 siang sekitar pukul Pada saat Heri Santoso dari desa
mangkai menuju perlanaan disetop oleh wanita yang tidak dikenal untuk diberikan
tumpangan ke daerah perlanaan, namun krna merasa ada yg tinggal dirumah maka
Heri kembali kerumah dengan wanita yang diberikan tumpangan. Setelah sampai
dirumah Heri mencagakkan sepeda motornya tanpa mencabut kunci kontaknya dan
mengambil barang yang tinggal tersebut, setelah heri masuk kedalam rumah tiba
tiba wanita tersebut langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung
pergi dengan membawa sepeda motor heri.
Setelah berusaha heri mencari sepeda motor tersebut tak kunjung ketemu.
Keesokan harinya sabtu siang mendapatkan informasi kalau sepeda motornya ada
sama laki laki bernama Munir kemudian Heri langsung membuat Pengaduan Di SPK
Polres Batu Bara dan langsung bersama Personil Satreskrim IPDA Rudiansen
Sipayung dan anggotanya menjemput Munir bersama sepeda motor tersebut di
perlanaan dan membawanya ke Polres Batu Bara untuk dilakukan introgasi.
Hasil introgasi Munir mengatakan bahwa sepeda motor tersebut didapatnya dari
teman wanitanya bernama KARTINA yg sekarang berada diperlanaan, secara
bersamaan Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara langsung menjemput wanita
tersebut dan dilakukan penangkapan dirumah keluarga Wanita tersebut.
Selanjutnya personil Polres Batu Bara melakukan penyidikan dan menetapkan
tersangka an. KARTINA, 36 thn, wiraswasta, alamat dsn V ds suko sari kec gunung
malela kab simalungun ,tersangka dlm perkara curanmor sesuai dgn LP / 05 / 1 /
2017/ res batu bara.
Serta Barang bukti berupa 1(satu) unit sp mtr Yqmaha Vixion BK.4447 TBA. (A.Nduru)
Serta Barang bukti berupa 1(satu) unit sp mtr Yqmaha Vixion BK.4447 TBA. (A.Nduru)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar