"Minta Humas Kabupaten/Kota Teliti Keabsahan Media"
Batubara;Tumpas
Maraknya berita hoax dan berita berita yang melabrak aturan main
akhir akhir ini dimana sudah sangat meresahkan masyarakat banyak, cukup
mendapat perhatian dari berbagai elemen, salah satunya adalah DPD LSM TUMPAS di
kabupaten batubara, Sumatera Utara.
Wakil Ketua DPD LSM TUMPAS Kabupaten Batubara Alaiaro Nduru,SH alias Bung Ryan
kepada wartawan di Batubara, Sabtu (28/1/2017) menyerukan agar Dewan Pers dapat
melakukan verivikasi dan validasi media massa yang ada di Indonesia, yang mana
mana saja media massa yang sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan mana mana
saja media massa hoax. Hal ini demi terjaminnya sumber berita yang akurat dan
dapat dipercaya sehingga tidak membuat masyarakat resah dan semakin bingung
dalam memperoleh informasi actual yang sering bertabrakan.
“Kita tidak bermaksud untuk mengangkangi kebebasan berpendapat dan kebebasan
pers, juga tidak bermaksud mengkerdilkan media massa atau mebrendel media massa
yang sah, tetapi kita harapkan media massa juga taat hukum dan aturan main.
Karnanya, kita sangat mengharapkan Dewan Pers dapat melakukan verivikasi dan
validasi terhadap media media yang ada” kata Bung Ryan di ruang kerjanya.
Bung Ryan juga meminta kepada para pemilik dan atau Pimpinan Redaksi media
massa, agar lebih selektif dalam menerima wartawan, sehingga wartawan yang
masuk ke lapangan adalah benar-benar yang memiliki sumber daya manusia,
profesional dan taat hukum,Begitu juga kepada seluruh Kabag Humas atau Kabag
Infokom Kabupaten/Kota di Indonesia agar lebih teliti dan melihat media
massa/surat kabar yg sudah memenuhi syarat dan standart mendirikan surat kabar
atau media,jangan asal di terima.
“Kita dari LSM TUMPAS sebagai lembaga yang salah satu kegiatannya dibidang
pemantauan dan pengawasan, selama ini melihat bahwa cukup banyak media massa
yang kurang selektif dalam menerima wartawan sehingga cukup banyak wartawan
yang terkesan asal jadi, dimana terkadang hanya bermodalkan KTP dan Pasphoto
tanpa sumber daya manusia, tanpa memperhatikan pendidikan dan tanpa pelatihan.
Alhasil penguasaan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan pedoman pemberitaan pun
kurang, sehingga di lapangan lebih banyak memunculkan arogansi, prasangka,
penilaian diri sendiri, dan akhirnya menghasilkan berita-berita yang melabrak
aturan main, tidak memenuhi 5W+1H, tidak berimbang, mencampurkan fakta dan
opini, menulis berita yang bersifat menghakimi dan fitnah, dan terkadang
menjadikan diri sendiri sebagai narasumber” papar Nduru.
Dalam pasal 6 UU No 40 tahun 1999 tentang pers, lanjut Nduru, disana memang
dikatakan bahwa Pers nasional melaksanakan peranannya utuk memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui;menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong
terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat
kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang
tepat, akurat dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; memperjuangkan
keadilan dan kebenaran; tetapi kita harus sadari bahwa kebebasan dan peran pers
juga harus menghormati peraturan perundang-undangan yang ada.
Lebih lanjut dipaparkan Nduru, bahwa setiap insan pers juga agar selalu
mennghormati pasal 5 UU Pers yang mengatakan Pers
nasional berkewajiban memberitakan
peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma
agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, melayani
hak jawab, dan melayani hak tolah,dan pasal 7 ayat 2 yang mengamanatkan bahwa
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
“Jadi, kawan-kawan wartawan harus memahami bahwa kebebsan kita bukanlah
kebablasan dan anarkisme, tetapi kebebasan bersyarat, yaitu bebas tetapi tetap
taat hukum dan aturan main” kata Wakil Ketua DPD LSM TUMPAS Kab. Batubara
ini.
Dikatakannya lagi, dalam KEJ ada beberapa pasal yang wajib dihafal dan dipahami
oleh setiap insane pers, diantaranya pasal 1, 2, 3, 4 dan 8 yang mengatakan:
Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang
akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 2 Wartawan Indonesia menempuh
cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang,
tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas
praduga tak bersalah. Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong,
fitnah, sadis, dan cabul. Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau
menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang
atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa
serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau
cacat jasmani. “Pasal-pasal ini sangat penting untuk menghasilkan berita yang
benar dan tidak hoax” katanya.
“Dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber poin 2
juga ditegaskan: a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. b.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.” Tambahnya.
Sebagai
insan pers, kata Nduru lagi, saya pribadi terkadang malu karena umunya
masyarakat kita menganggap semua wartawan ini “bodrex atau abal-abal” hanya
karena ulah sejumlah wartawan “bandel”. kawan-kawan jurnalis muda dan baru baru
terkadang terlalu menggebu-gebu dalam mengekspos berita tanpa menelusuri
akar-akar persoalan dan tidak mengkaji dari berbagai sudut pandang sehingga
akhirnya terekposlah berita-berita yang menabrak aturan main sesuai UU Pers,
KEJ dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, sehingga terkadang kawan kawan seakan
mendahului proses hukum dan kewenangan penegak hukum.
Bung Ryan
Nduru berharap, rekan-rekan jurnalis kedepan ini, dalam menulis berita agar
professional, benar-benar murni untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan
pihak tertentu, menyuguhkan berita yang akurat, berimbang, tidak menghakimi,
dan mengikuti aturan main yang ada.
“Saya
juga berharap kepada kawan-kawan, menjadi wartawan itu jangan sampai ada kesan
buruk dari masyarakat umum bahwa wartawan hanya sekedar mencari cari dan
mendalam-ndalamkan persoalan, tetapi sebagai masyarakat intelek yang cinta
kemajuan dan pembangunan, mari kita juga memberikan sumbangsih pemikiran kepada
Pemerintah melalui tulisan, sumbangsih pencerdasan kepada masyarakat umum melalui
tulisan yang benar, menjadi pejuang aspirasi rakyat yang sejati, dan menjadi
bagian solusi dari berbagai persoalan untuk percepatan pembangunan bangsa dan
Negara” ujar wakil Ketua DPD LSM TUMPAS ini yang kini sedang mempersiapkan
penerbitan media baru.
Jadi,
pada intinya, lanjut Bung Ryan kita mengharapkan agar di Negara ini, yang ada
adalah Media Massa yang sah, wartawan yang profesioanl, dan berita yang akurat,
berimbang dan taat aturan main yang ada untuk kepentingan masyarakat umum dan
percepatan pembangunan Daerah, Bangsa dan Negara.(Aris/G7)